tirto.id - DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026) besok.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
"Apakah Komisi XI DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?" ujar Dasco.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mulai bekerja sejak dibentuk pada 14 September 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah. Pembahasan berlangsung hingga 5 Oktober 2026.
Putih mengatakan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru diperlukan karena regulasi ketenagakerjaan saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Salah satu aturan yang menjadi bagian dari regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Putih menyebut RUU tersebut disusun untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang mencakup sejumlah aspek, mulai dari pelindungan pekerja hingga pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
RUU itu antara lain memuat pengaturan mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan kerja dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, serta perluasan kesempatan kerja.
Selain itu, terdapat bab khusus mengenai tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan pekerjaan tertentu, pelindungan, pengupahan dan kesejahteraan, hingga hubungan industrial.
RUU tersebut juga mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pembinaan, pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana.
Putih juga menjelaskan alasan pembahasan Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara tertutup. Menurut dia, hal tersebut sebab rapat Panja masih membahas dan menyusun pasal-pasal RUU sehingga terdapat sejumlah substansi yang belum menjadi keputusan final.
Karena itu, DPR khawatir pembahasan yang belum final dapat menimbulkan interpretasi berbeda di masyarakat.
"Kenapa ini tertutup? Karena kami khawatir kalau terbuka, apa yang memang belum pasti diputuskan nanti khawatirnya tentu punya interpretasi yang berbeda isunya di masyarakat," ujar Putih
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































