Menuju konten utama

DPR Sahkan RUU PSDK & RUU PPRT Jadi Undang-Undang

DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) jadi UU.

DPR Sahkan RUU PSDK & RUU PPRT Jadi Undang-Undang
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kedua kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (tengah) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menyaksikan Anggota DPR fraksi PKB Luluk Nur Hamidah (kiri) menyapa Pekerja Rumah Tangga yang hadir saat Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut. Ia dua kali meminta persetujuan anggota dewan sebelum akhirnya mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Serentak, para anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju!”. Palu pun diketuk Puan sebagai tanda RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU.

Sebelum pengesahan, Komisi XIII DPR RI melalui laporannya menyampaikan bahwa RUU PSDK telah melalui rangkaian pembahasan tingkat pertama bersama pemerintah.

Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan sejumlah kementerian serta partisipasi publik.

“Komisi XIII telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang PSDK,” ujar Andreas dalam laporannya di hadapan rapat paripurna.

Ia menuturkan, RUU tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025–2026 dan telah dibahas melalui rapat kerja, panitia kerja, hingga tim perumus dan sinkronisasi.

Secara substansi, RUU ini memuat sejumlah poin penting, antara lain perluasan cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli.

Selain itu, undang-undang ini juga memperkuat kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai institusi independen.

RUU tersebut juga mengatur pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana tertentu, termasuk pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, serta pembentukan dana abadi korban untuk mendukung pemulihan.

“Secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 BAB dan 78 pasal,” ujar Andreas.

DPR RI Sahkan RUU PPRT

Selain RUU PDSK, DPR RI juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, hari ini, Selasa. Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam forum sidang.

Puan pun meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetuk palu sebagai tanda sahnya beleid tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Peserta rapat kemudian menjawab, “Setuju!” yang diikuti suara palu sidang dan tepuk tangan.

Sebelum pengesahan, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PPRT dalam pembicaraan tingkat I. Ia menjelaskan bahwa RUU ini merupakan usul DPR yang telah disusun sejak 2025 dan melalui berbagai tahapan pembahasan bersama pemerintah serta partisipasi publik.

“Perlu kami informasikan bahwa RUU PPRT merupakan RUU usul DPR RI yang disusun oleh Badan Legislasi sejak tahun 2025 dan disetujui menjadi RUU usul DPR tanggal 12 Maret 2026,” kata Bob.

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga instansi pemerintah. Total terdapat 32 pihak yang diundang dalam rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum untuk memberikan masukan terhadap substansi beleid tersebut.

Bob juga menekankan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif oleh panitia kerja (Panja) bersama pemerintah dalam waktu singkat.

“Badan Legislasi langsung membentuk Panja dan segera melakukan rapat Panja secara intensif, detail, dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat,” ujarnya.

Secara substansi, lanjut Bob, RUU PPRT mengatur sejumlah hal penting, antara lain hak pekerja rumah tangga (PRT) untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan, serta kewajiban perusahaan penempatan PRT berbadan hukum dan berizin.

Selain itu, beleid ini juga mengatur mekanisme perekrutan PRT, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan, serta menegaskan peran pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Baca juga artikel terkait RUU PPRT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dipna Videlia Putsanra