Menuju konten utama

Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan Gawai Anak di Bawah 16 Tahun

Angka kekerasan anak tembus 21 ribu kasus, Pemerintah luncurkan Gerakan Ruang Aman dan batasi pemakaian HP anak di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah Resmi Batasi Penggunaan Gawai Anak di Bawah 16 Tahun
Konferensi pres dalam acara gerakan nasional ruang aman dan nyaman untuk anak, di Komdigi, pada Selasa, (4/08/26). tirto.id/Putri az Zahra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah mengambil langkah radikal demi melindungi masa depan generasi muda di ruang digital. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan surat edaran yang membatasi penggunaan gawai (HP) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan strategis tersebut diintegrasikan langsung ke dalam Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak. Langkah ini sebagai upaya menekan angka kekerasan fisik maupun psikis pada anak yang kini telah menyentuh angka mengkhawatirkan di kisaran 21 ribu kasus.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan pembangunan manusia tidak hanya berfokus pada sektor kesehatan dan pendidikan, tetapi juga memastikan anak memperoleh ruang yang aman di keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital. Menurutnya, kekerasan terhadap anak dapat berdampak pada kondisi fisik, psikis, hingga kesehatan mental.

"Pembangunan manusia itu juga harus memperbaiki yang fundamental, yaitu menyediakan ruang aman dan nyaman untuk anak," kata Pratikno, dalam konferensi pers di Komdigi, Selasa (04/07/26).

Aturan Baru Kemendikdasmen: Batasi Gawai untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia, Abdul Mu'ti, menyebut telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman serta surat edaran mengenai pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut disebut menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan partisipatif.

"Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Kemudian kami juga sudah menerbitkan Surat Edaran Kemendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berada di Indonesia di bawah 16 tahun," ujar Abdul Mu'ti.

Indikator Keberhasilan dan Sinergi Lintas Pemerintah Daerah

Mengenai indikator keberhasilan program, Pratikno menyatakan ukuran yang digunakan adalah menurunnya angka kekerasan terhadap anak di berbagai lingkungan.

"Angka kekerasan masih cukup tinggi, sekitar 21 ribuan. Dan tentu saja indikator kita adalah menurunnya angka kekerasan," ujar Praktikno.

Pratikno menambahkan pelaksanaan gerakan tersebut melibatkan pemerintah daerah melalui koordinasi rutin dengan kepala daerah, tanpa menerbitkan regulasi baru karena aturan yang ada dinilai telah mencukupi.

"Kita terus-menerus berkomunikasi, mengingatkan, dan mengajak serta partisipasi kepala daerah, terutama melalui forum Senin," tutup Pratikno.

Baca juga artikel terkait GAWAI PADA ANAK atau tulisan lainnya dari Putri Az Zahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Putri Az Zahra
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Siti Fatimah