tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan pentingnya keterbukaan data dan informasi, seiring dimulainya audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025.
BPK menegaskan kelancaran pemeriksaan berbasis risiko ini sangat bergantung pada kooperatifnya pihak-pihak terkait.
Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, menyampaikan auditor memerlukan akses yang tidak terbatas untuk mendeteksi potensi penyimpangan maupun kesalahan penyajian material.
“Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan. Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan,” jelas Slamet dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/9/2026).
Dalam proses audit ini, BPK menerapkan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit). Metode ini ditujukan untuk memetakan kelemahan sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan aturan, hingga potensi kecurangan (fraud) dan penyalahgunaan (abuse).
Muara dari pemeriksaan ini adalah pemberian opini terkait kewajaran laporan keuangan berdasarkan kesesuaian standar akuntansi, kepatuhan hukum, dan kecukupan pengungkapan.
Permulaan pemeriksaan ditandai melalui grand entry meeting serta penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Slamet Edy Purnomo kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Agenda tersebut turut disaksikan Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, dan Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria.
Pemeriksaan strategis ini mengacu pada UU No. 15/2004, UU No. 15/2006, serta UU No. 19/2003 yang telah diperbarui melalui UU No. 16/2025 tentang BUMN. Pasal 3K dalam regulasi BUMN tersebut secara spesifik mengamanatkan BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan BPI Danantara.
Adapun jangkauan audit BPK mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), hingga seluruh BUMN yang masuk dalam naungan struktur Danantara.
“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” ucap Slamet.
Sebelum penyerahan surat tugas pada 14 Agustus 2026 dan dimulainya audit secara resmi, BPI Danantara telah menyerahkan laporan keuangan unaudited pada 20 Juli 2026. Jeda waktu tersebut dimanfaatkan BPK untuk merancang strategi audit grup, memperbarui penilaian risiko, dan menetapkan tingkat materialitas agar pemeriksaan berjalan terarah serta sesuai standar.
BPK pun mengimbau seluruh jajaran Danantara dan BUMN terkait untuk membina komunikasi yang efektif dan kooperatif selama proses audit berlangsung.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id



































