Menuju konten utama
Mozaik

Aidit Memusuhi Koperasi Setan Desa

Ketika yang lain mengagung-agungkan gagasan koperasi ala Hatta, D.N. Aidit justru mengkritisinya, mencapnya sebagai ladang basah kapitalis dan lintah darat.

Aidit Memusuhi Koperasi Setan Desa
DN Aidit. foto/Dok. Picryl
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lewat siniar RRI, berkenaan dengan Hari Koperasi ke-3 pada 12 Juli 1953, Bapak Koperasi Mohammad Hatta menyebut, jumlah koperasi di Indonesia tercatat bertambah 2.000 buah (total 7.700 buah), terhitung dalam rentang antara 1951 dan 1952. Hal itu diiringi pula dengan membludaknya anggota koperasi sekira 1.180.000 orang serta laba simpanan meningkat hingga Rp56 juta.

Boleh jadi itu angka fantastis, mengingat umur Koperasi Indonesia baru menginjak tiga tahun. Kala itu, sistem koperasi digencarkan oleh Hatta sebagai jurus sakti menangkal krisis ekonomi.

Namun tidak bagi Dipa Nusantara Aidit. LewatPilihan Tulisan Djilid I (1959: 229), Sekretaris Jenderal PKI itu justru mengkritik keras kuantitas yang dipamerkan Hatta.

“Tidak ada artinya ribuan perusahaan koperasi kecil-kecilan dengan modal Rp56 juta jika dibanding dengan besarnya kapital kaum monopoli asing yang tidak diganggu-gugat di Indonesia ini,” tulis Aidit.

Aidit pesimistis terhadap perkembangan koperasi di Indonesia. Baginya, koperasi-koperasi pada masa itu bergelimpangan macam ikan teri yang ditempatkan dalam satu kolam kecil bersama-sama dengan ikan kakap. Dengan kata lain, hanya menunggu waktu bagi mereka digerogoti kapitalis-kapitalis dan monopoli asing.

Dalam prosesnya, menurut Aidit, koperasi ala Hatta gagal menjadi obat mujarab krisis ekonomi. Koperasi Indonesia serupa gelanggang teater, pertunjukan kedok para kapitalis guna memindahkan perhatian agar perjuangan rakyat tak berfokus pada upaya mengenyahkan kapitalis monopolistik.

Mengebiri Ide Koperasi Hatta

Bertahun-tahun Aidit mengencangkan tiang pancang argumennya untuk menyerang propaganda Hatta. Dia menentang klaim Hatta bahwa koperasi merupakan "satu-satunya jalan untuk mencapai kemakmuran bagi bangsa kita yang masih lemah ekonominya.” (Peranan Koperasi Dewasa Ini, 1963: 13).

Kompas juga pernah memuat berita harian berjudul “Bapak Koperasi Indonesia Dr Moh Hatta: Koperasi Satu-satunya Jalan untuk Lepaskan Diri dari Kemiskinan” pada 16 Juli 1966. Kalimat itu mencuat saat peringatan Hari Koperasi dan Dies Natalis Akademi Koperasi 12 Juli di Bandung.

Meski kondang dan dipuja-puja, Aidit menilai berseberangan. Menurutnya, banyak pernyataan Hatta tentang koperasi terkesan lewah dan penuh hiperbol.

Aidit menganggap klaim Hatta bertolakan linea recta (langsung) dengan Amanat Presiden Sukarno pada Hari Koperasi, 12 Juli 1962. Sukarno berpendapat, Indonesia tak menganut paham sosialis-kanan. Bung Besar menolak pandangan Hendrik de Man dalam bukunya De Psychologie van Het Socialisme (1926), utamanya pada kalimat, “Sebuah kebun kecil yang indah di depan rumah seorang pekerja jauh lebih berharga daripada segala ocehan tentang sosialisme dan anti-kapitalisme itu.”

Aidit memang menggunakan friksi sosialisme dan kapitalisme sebagai basis wacana untuk mengebiri gagasan koperasi. Akan tetapi, itu bukan berarti Aidit menentang ide tersebut seutuhnya. Dia hanya tak sepakat dengan kedok kapitalisme berselimut koperasi. Dan Hatta adalah sasaran utamanya.

Menurut Aidit, ada dua segi positif dari koperasi. Pertama, koperasi dapat mempersatukan rakyat pekerja yang mengalami diferensiasi profesi atas produsen-produsen kecil. Harapannya, penyatuan ini dapat menguatkan ekonomi rakyat dengan saling menyokong melawan pengisapan tuan tanah, lintah darat, tukang ijon, tengkulak, dan kapitalis-kapitalis asing. Kedua, koperasi mampu meningkatkan hasil produksi. Artinya, koperasi mampu menjadi corong penghasilan bagi para anggotanya.

Namun, Aidit menekankan, ide koperasi harus sejalan dengan ketetapan MPRS No. II/1960. Watak atau sifat pembangunan ekonomi nasional merupakan “pembangunan masa peralihan”. Aidit menafsirkan, masa peralihan yang dimaksud berkenaan dengan revolusi progresif: peralihan ekonomi kolonial menuju demokratis, bebas dari imperialisme dan sisa feodalisme.

Aidit adalah pakar komunis dan sosialis Timur tulen. Dia tidak memaksa koperasi cenderung kekiri-kirian (terjebak romantisisme revolusi) atau cenderung kanan (ladang pundi-pundi kapitalisme). Walakin, yang dilihat Aidit berlainan dengan semangat peralihan progresif. Misalnya, Aidit sempat berorasi di “Musyawarah Pembiayaan Koperasi Cipayung”, bahwa manajemen koperasi di Indonesia di masa tak karuan. Koperasi ala Hatta terombang-ambing di tengah-tengah sokongan modal negara, swasta nasional, swasta asing monopoli, serta ekonomi feodal di desa. (Peranan Koperasi Dewasa Ini, hlm. 16)

Setan Desa Bertopeng Koperasi

Ketika melakukan riset keadaan dan gerakan kaum tani di Jawa Barat, Aidit melaporkan temuannya mengenai deretan koperasi desa yang dicap menyengsarakan rakyat. Penelitian selama tujuh minggu (2 Februari sampai 23 Maret 1964) itu dipimpin langsung olehnya, diikuti oleh 40 kader PKI serta bekerja sama dengan penggawa tani tingkat kecamatan dan desa.

Riset itu kemudian Aidit bukukan dalam laporan bertajuk Kaum Tani Mengganjang Setan-Setan Desa (1964). Aidit bahkan menulis secara tajam di judul bab IX: “Lawan koperasi palsu, djadikan koperasi sendjata ditangan kaum tani dan nelajan.”

Beberapa kabupaten di Jawa Barat menyuguhkan lanskap koperasi desa yang jauh dari kata berkembang. Bahkan, kebanyakan di antaranya dikuasai kelas-kelas pengisap, macam petani kaya, tengkulak, dan tuan tanah. Aidit mengecap praktik ekonomi seperti itu tak layak disebut koperasi, melainkan "alat monopoli yang jahat." (hlm. 85)

Hasil riset Aidit seolah menampar Hatta—maupun rakyat Indonesia—bahwa kritisismenya terhadap perkembangan Koperasi Indonesia bukan cuma bualan. Ia langsung terjun ke lapangan, memergoki praktik busuk dan kedok-kedok para setan desa di badan koperasi.

Temuan lainnya adalah di Koperasi Desa Kemang, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Hampir seluruh susunan pengurus koperasi diisi para petani kaya dan tengkulak. Pemilihan pengurus juga terkesan serampangan lantaran ditempuh lewat gelaran rapat desa. Koperasi Desa Kemang mengklaim, seluruh penduduk desa otomatis menjadi anggota, yang berarti menjangkah proses rekrutmen atas kesadaran penuh. Aidit menulis, cara demikian jelas mencederai prinsip keanggotaan sukarela dan demokratis. (hlm. 85)

Para petani kaya dan tengkulak tersebut dianggap semena-mena, memaksa rakyat menjual hasil bumi kepada koperasi. Koperasi Desa Kemang juga hanya mau menampung tiga jenis hasil bumi, yakni padi, jagung, dan gula aren, dengan harga di bawah pasaran.

Bilamana petani kecolongan menjual hasil bumi tidak kepada koperasi, selisih kelebihan untungnya harus disetorkan kepada koperasi. Jika tidak, 24 regu pengawas (terdiri dari jawara-jawara jahat, hansip, dan Bintara Pembina Wilayah) siap menghunjam bogem mentah kepada petani.

DN Aidit

DN Aidit. foto/Dok. Picryl

Ada pula Koperasi Perikanan Laut Misaya Mina, Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Artikel Dian Handayani berjudul “Peranan akuntansi sebagai pengendalian manajemen pada KUD 'Misaya Mina' Eretan Wetan Indramayu” (2010) memaparkan, koperasi desa tersebut terbentuk pada 26 Mei 1926, yang semula bernama Koperasi Boemi Poetra, dengan jumlah keanggotaan nelayan sebanyak 92 orang. Setelah resmi mendapat badan hukum dengan Nomor: 106/BH/KWK-10/19 pada 26 Mei 1931, koperasi itu bertransformasi nama menjadi Koperasi Perikanan Laut Misaya Mina Eretan Wetan.

Yang luput dari bahasan Dian Handayani, dan berhasil dihimpun Aidit, adalah sebagian besar nelayan yang menjadi anggota adalah para juragan besar. Mereka disebut oleh Aidit sebagai “pengisap-pengisap besar kaum nelayan.”

“Semua [buruh] nelayan yang bekerja pada juragan-juragan dipotong secara otomatis sebagian dari penghasilannya sebagai celengan koperasi, tetapi yang sebenarnya menjadi anggota koperasi hanyalah juragan-juragan saja,” tulisnya dengan lugas. (hlm. 86)

Koperasi itu juga menetapkan ketentuan bahwa lebih kurang 22 persen hasil tangkapan ikan disetorkan atas nama cicilan utang kepada juragan, simpanan manasuka, simpanan wajib, dan sebagainya. Alih-alih kembali ke para anggota, dalam praktiknya, pungutan itu justru berakhir di kantong pribadi para juragan nelayan.

Dengan berbagai potongan, mulai dari ongkos lelang (5 persen), biaya operasional koperasi (22 persen), jasa sewa jaring atau jala (10 persen), upah pengemudi kapal (15 persen), hingga jatah juragan nelayan (18 persen), buruh nelayan praktis hanya mengantongi hasil bersih sekitar 30 persen. Itu pun mesti dibagi lagi untuk 14 buruh nelayan dalam satu perahu.

Sementara itu, persenan paling banyak justru diperoleh oleh juragan nelayan yang tinggal duduk manis di ruangan dingin koperasi. Persenannya tentu bukan lagi 18 persen, melainkan akumulasi dari seluruh pendapatan (kecuali pengemudi kapal), yakni sebesar 40 persen.

Aidit bahkan melaporkan kesaksian seorang pengurus koperasi berinisial R. R., seorang juragan nelayan sekaligus tuan tanah dan tuan garam. Ia memiliki empat buah perahu besar, lengkap dengan peranti penangkap ikan senilai Rp1,4 juta, ladang garam seluas 1,5 hektare, serta tanah governor ground (G. G.) seluas 5 hektare. Itu belum termasuk tanah lebihnya di Desa Bugel, Bongas, Ilir, yang disewakan untuk tempat pelelangan ikan berkedok koperasi perikanan laut.

Maka, tak ayal bila Koperasi Perikanan Laut Misaya Mina dicap sama busuknya dengan Koperasi Garam di Desa Eretan Wetan. Berlokasi di desa yang sama, kedua koperasi tersebut memungut monopoli dan mematok harga lebih rendah dari pasaran.

Aidit menulis, Koperasi Garam Eretan Wetan acap kali menerapkan sistem ijon: para nelayan diberikan kredit tertentu dengan metode cicilan berupa hasil panen, yang berharga jual rendah dan berbunga tinggi. Belum lagi sistem gadai tambak garam, yang membikin ladang milik nelayan miskin yang tak kuat membayar ijon jatuh ke tangan para juragan.

Riset koperasi desa lainnya di Jawa Barat yang tak kalah bobroknya adalah Koperasi Pembelian Padi (KPP). Di Indramayu, sosok yang menjadi dalang KPP beken dengan inisial nama tiga tokoh, yaitu “DDT”, yang dicap Aidit sebagai wujud nyata setan desa bertopeng koperasi.

Aidit menyimpulkan, sebagian besar koperasi yang bermunculan di Jawa Barat umumnya merupakan koperasi palsu, ladang basah kapitalis mengisap rakyat lewat jerat monopoli.

“Adalah tidak mengherankan bahwa rakyat tidak suka pada koperasi-koperasi palsu itu. Koperasi-koperasi itu merugikan kepentingan rakyat pekerja dan hanya menguntungkan kaum tuan tanah dan kapitalis birokrat,” kata Aidit. (hlm. 87)

Semestinya Koperasi Desa ala Aidit

Sekalipun sampel inspeksi lapangan Aidit menunjukkan hasil negatif atas praktik koperasi desa di Indonesia, bukan berarti nihil sama sekali koperasi yang mengutamakan kepentingan rakyat. Beberapa koperasi juga menerapkan gotong royong dan ringan tangan membantu para anggota yang kesulitan.

Misalnya lumbung paceklik dan arisan. Jumlahnya cukup banyak dan tersebar di beberapa daerah, meski dalam skala kecil. Aidit menilai, lumbung tersebut mampu membantu kaum tani melawan lintah darat, utamanya ketika dihadapkan pada situasi genting penarikan kredit.

Usaha Leliuran di Desa Sukamaju, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor, salah satunya. Dengan jumlah anggota 124 orang, beban simpanan wajibnya tergolong sangat kecil, hanya Rp10 setiap minggu. Pihak koperasi juga derma memberikan pinjaman kepada anggotanya dengan besaran Rp500–Rp1.000 dengan bunga hanya 5 persen saban bulannya.

Di desa sebelahnya, Sukatani, turut berdiri Usaha Gotongroyong, yang telah berdiri sejak 1948, dengan jumlah anggota 100 orang. Modal utamanya hanya Rp40, yang kemudian ditukar dengan dua ekor sapi yang diternakkan bersama-sama.

Komitmen itu nyatanya membuahkan hasil memuaskan. Pada 1964, investasi mereka bertambah menjadi tiga ekor sapi, tujuh ekor kambing, dan dua ekor kerbau.

Usaha Gotongroyong juga mampu mencukupi inventaris peralatan berupa dua buah timbangan, empat lampu petromaks, 300 piring saji untuk suguhan tamu, plus satu bangunan Balai Pertemuan. Seluruh investasi dan inventaris Usaha Gotongroyong boleh digunakan untuk menyokong kesejahteraan anggotanya, seperti kerbau dan sapi untuk meluku, atau Balai Pertemuan untuk menghelat hajatan.

Di akhir laporannya, Aidit menuangkan harapannya agar kader-kader PKI mampu mendapatkan pencerahan atas risetnya, serta memiliki keberpihakan politis terhadap rakyat kelas pekerja. Kader KPI juga perlu menguasai idealisme koperasi, teknis, ekonomi perusahaan, dan pembukuan dengan semangat revolusioner.

“Dengan bekerja berplan [penuh perencanaan matang], kaum komunis harus mempersiapkan kader-kader yang ideologis baik, kader-kader revolusioner yang jujur dan cakap untuk menyukseskan perjuangan melawan koperasi-koperasi palsu dan menjadikan koperasi senjata di tangan kaum tani dan nelayan!” tungkas Aidit. (hlm. 91)

Baca juga artikel terkait KOPERASI atau tulisan lainnya dari Abi Mu'ammar Dzikri

tirto.id - Mozaik
Kontributor: Abi Mu'ammar Dzikri
Penulis: Abi Mu'ammar Dzikri
Editor: Fadli Nasrudin