Menuju konten utama

Poin-Poin Isi RUU PSDK yang Akan Dibawa ke Paripurna

Komisi XIII DPR RI menyetujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). Ini poin-poin RUU PSDK yang akan dibawa ke rapat paripurna.

Poin-Poin Isi RUU PSDK yang Akan Dibawa ke Paripurna
Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Komisi XIII DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) pada pembicaraan tingkat I dalam rapat kerja (Raker) yang digelar Senin (13/4/2026). Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK, Dewi Asmara menyebut RUU itu terdiri dari 12 BAB dan 78 pasal. Dewi juga memastikan Panja RUU PSDK sudah melalui pembahasan intensif.

Ia menyebut, pembahasan RUU PSDK disusun dengan mengacu pada pengelompokan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang memuat sejumlah isu krusial. Tentunya, katanya, rapat Panja RUU itu juga melibatkan para ahli dan akademisi.

“Yaitu konsiderasi penguatan LPSK, kompensasi, situasi khusus, delegasi peraturan pelaksana, dana abadi korban, satuan tugas khusus perwakilan LPSK, koordinasi aparat penegak hukum, sahabat dan saksi korban, berikut pemantauan dan evaluasi,” terang Dewi di dalam Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Kemudian, seluruh anggota Komisi XIII mewakili masing-masing fraksinya menyampaikan sedikit pandangan dan setuju agar pembahasan RUU itu dibawa ke tingkat rapat paripurna.

“Kita sudah mendengarkan delapan fraksi tentang RUU Perlindungan Saksi dan Korban, dan kedelapan-delapannya bersepakat untuk menindaklanjuti ini ke tingkat dua,” kata Ketua Komisi XIII, Willy Aditya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej selaku perwakilan pemerintah menyatakan dukungannya atas kesepakatan tersebut.

“Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan ke tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,” terang Eddy.

Berikutnya, Willy pun menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir untuk memutuskan hasil pembahasan rapat.

“Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju RUU Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?,” tanya Willy.

“Setuju,” jawab para anggota Komisi XIII. Jawaban para anggota dewan pun disusul dengan ketukan palu dari Willy.

Poin-poin Isi RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang Dibawa ke Paripurna

Adapun sejumlah substansi utama dalam RUU PSDK sebagai berikut:

  1. Perlindungan dalam proses peradilan pidana diperluas, tidak hanya mencakup saksi dan/atau korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang selama ini turut menghadapi ancaman.
  2. Posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkuat sebagai lembaga negara, termasuk melalui pembentukan perwakilan di daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan.
  3. Kompensasi dimaknai sebagai ganti rugi yang diberikan oleh negara ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi secara penuh kepada korban.
  4. Dana abadi korban merupakan dana yang disiapkan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Pemerintah bertugas menyediakan serta mengelola dana tersebut sebagai bagian dari dana abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengelolaannya dilakukan oleh kementerian yang menangani urusan keuangan negara. Hasil pengelolaan dana ini dimanfaatkan oleh LPSK. Sumber pendanaannya tidak hanya berasal dari APBN, tetapi juga dari bagi hasil penerimaan negara bukan pajak, penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah, filantropi, pendapatan investasi, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Alokasi dana abadi korban ditetapkan setiap tahun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
  6. LPSK dapat membentuk satuan tugas khusus sesuai kebutuhan.
  7. LPSK menjalankan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memberikan perlindungan kepada saksi korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli di setiap tahapan proses peradilan pidana.
  8. Partisipasi masyarakat dibuka, termasuk dari pihak yang dekat dengan saksi dan korban, untuk turut mendukung pelaksanaan perlindungan.
  9. Pemerintah pusat bersama DPR melalui alat kelengkapan yang membidangi legislasi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan undang-undang ini dalam jangka waktu dua tahun setelah diundangkan, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  10. Ketentuan pidana telah diatur dalam KUHP, sehingga dalam RUU ini hanya ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana terkait perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  11. Penjelasan dalam RUU mencakup penjelasan umum serta penjelasan pasal demi pasal yang berlaku secara mutatis mutandis.

Baca juga artikel terkait PERLINDUNGAN SAKSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dipna Videlia Putsanra