tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 13.027 permohonan perlindungan saksi dan korban selama Januari-Desember 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban ke LPSK pada 2024.
"Mencapai 13.027 permohonan, meningkat 27,51 persen dari tahun sebelumnya," sebut Ketua LPSK Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Sementara itu, jumlah saksi dan korban terlindung mencapai 8.843 orang atau meningkat 41 persen daripada tahun sebelumnya. Kemudian, total layanan perlindungan berupa bantuan medis, psikologis, psikososial, dan laporan layanan restitusi sebanyak 11.162 program.
Dari total 11.162 pelayanan itu, 5.572 pelayanan di antaranya merupakan layanan terkait dengan fasilitas restitusi.
"Angka ini menunjukkan harapan, kepercayaan masyarakat terus meningkat terhadap LPSK dan sekaligus juga menegaskan akan pentingnya sebuah kebutuhan perlindungan saksi dan korban," tuturnya.
"Ini masih sangat nyata di tengah-tengah masyarakat kita semuanya demi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," lanjut Achmadi.
Achmadi optimistis, LPSK akan terus melayani masyarakat yang memang membutuhkan perlindungan hukum maupun pelayanan sejenis.
"Awal tahun ini dan seterusnya, menjadi sebuah tonggak sejarah baru bagi LPSK dalam pemberian perlindungan saksi dan korban, pemenuhan hak saksi dan korban dalam peradilan pidana, yang harus segera kita sikapi bersama, kita tindak lanjuti bersama, banyak hal," ucapnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































