Menuju konten utama

LPSK Telaah Perlindungan Korban Salah Tangkap Polisi Bali

I Wayan Suparta, korban salah tangkap 10 polisi di Bali akan menjalani pemeriksaan medis dan psikologis.

LPSK Telaah Perlindungan Korban Salah Tangkap Polisi Bali
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). FOTO/Istimewa

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menerima permohonan perlindungan korban penyiksaan dan salah tangkap 10 anggota Polres Klungkung. Permohonan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali sebagai kuasa hukum korban.

Dalam peristiwa tersebut, korban adalah I Wayan Suparta yang merupakan seorang pemilik rental mobil di daerah Klungkung.

"Benar, sudah ada pengajuan permohonan ke LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dikonfirmasi reporter Tirto, Minggu (23/7/2024).

Dijelaskan Susi pemohonan tersebut masih proses penelaahan. Kemudian, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan medis terhadap korban di salah satu rumah sakit daerah Bali. Selain itu, kata Susi, pemeriksaan psikologis juga akan dilakukan.

"Sudah dijadwalkan dalam waktu dekat dengan rumah sakit setempat," ucap Susi.

Sebagai informasi, dalam kasus ini LBH Bali melaporkan 10 anggota Polres Klungkung ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Perwakilan tim kuasa hukum korban, Muhammad Yahya Ihyaroza, menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena proses hukum dan internal Polda Bali tidak memberikan keadilan. Sebab, kekerasan kepada korban hanya dianggap penganiayaan ringan.

"Korban dalam kondisi gendang telinga sebelah kiri itu robek dan dinyatakan cacat permanen, tapi yang disayangkan Polda Bali menjerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan ringan. Menurut kami apa yang terjadi kepada korban adalah penganiayaan berat," kata Yahya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024) lalu.

Disebutkan dia, pelaporan ke Propam juga dikarenakan tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) dari anggota Polres Klungkung saat menangkap korban. Terlebih, posisi korban saat itu adalah saksi.

"Tidak dilengkapi surat tugas, surat penangkapan, bahkan surat penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Karena lima mobil korban hingga saat ini tidak dipulangkan oleh 10 anggota Polres Klungkung yang melakukan penangkapan," ungkap dia.

Lebih lanjut Yahya menyampaikan, saat 10 anggota Polres Klungkung itu menangkap korban, dia dibawa ke rumah yang tidak diketahui milik siapa dan disiksa dengan kondisi mata tertutup selama tiga hari. Kemudian, korban dilepaskan begitu saja tanpa diantar pulang dan meminta maaf.

Atas peristiwa itu, Yahya juga menemui Biro Wasidik Bareskrim Polri untuk melakukan asitensi kasus itu. Dengan begitu penanganan perkara akan mendapat pengawasan.

"Sampai saat ini korban tidak pernah dimintai keterangan dari Polda Bali, tapi sejumlah orang datang ke rumah korban mengatasnamakan polisi dengan maksud mengajak damai dan meminta kasus ini tidak lagi dilanjutkan," pungkas Yahya.

Baca juga artikel terkait KASUS SALAH TANGKAP atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky