Menuju konten utama

Korban Salah Tangkap Polisi Bali Melapor ke Propam Polri

Kuasa Hukum Wayan meminta Markas Besar Polri mengatensi kasus tersebut agar penanganan perkara dapat lebih objektif.

Korban Salah Tangkap Polisi Bali Melapor ke Propam Polri
Muhammad Yahya Ihyaroza, tim kuasa hukum I Wayan Suparta, yang merupakan korban salah tangkap di Bali melapor ke Divpropam Polri. Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - I Wayan Suparta, korban salah tangkap anggota Polres Klungkung, Bali, melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Laporan itu dilayangkan lantaran korban diduga disiksa hingga cacat gendang telinga kiri.

Tim kuasa hukum Wayan, Muhammad Yahya Ihyaroza, menjelaskan pelaporan ini dilakukan karena proses hukum internal Polda Bali tidak memberikan keadilan kepada korban. Kekerasan kepada korban hanya dianggap penganiayaan ringan.

"Korban dalam kondisi gendang telinga sebelah kiri itu robek dan dinyatakan cacat permanen, tapi yang disayangkan Polda Bali menjerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan ringan. Menurut kami apa yang terjadi kepada korban adalah penganiayaan berat," kata Yahya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Disebutkan dia, pelaporan ke Propam juga dikarenakan tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) dari anggota Polres Klungkung saat menangkap korban. Terlebih, posisi Wayan saat itu adalah saksi.

"Tidak dilengkapi surat tugas, surat penangkapan, bahkan surat penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Karena lima mobil korban hingga saat ini tidak dipulangkan oleh 10 anggota Polres Klungkung yang melakukan penangkapan," ujar dia.

Lebih lanjut, Yahya menyampaikan, saat 10 anggota Polres Klungkung itu menangkap korban, dia dibawa ke rumah yang tidak diketahui milik siapa dan diduga disiksa dengan kondisi mata tertutup selama tiga hari. Kemudian, korban dilepaskan begitu saja tanpa diantar pulang dan meminta maaf.

Yahya juga menemui Biro Wasidik Bareskrim Polri untuk meminta atensi penanganan kasus itu. Dengan demikian penanganan perkara diharapkan mendapat pengawasan.

"Sampai saat ini korban tidak pernah dimintai keterangan dari Polda Bali, tapi sejumlah orang datang ke rumah korban mengatasnamakan polisi dengan maksud mengajak damai dan meminta kasus ini tidak lagi dilanjutkan," ungkapnya.

Yahya menjelaskan, Wayan hingga kini masih trauma. Pihaknya juga bakal meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM dan Ombudsman.

"Korban ini sampai sekarang mengurung diri di kamar karena trauma, karena dalam kasus ini korban tidak terlibat dalam kasus penggelapan yang dituduhkan. Memang pelaku utama yang dicari polisi itu sempat menghubungi untuk menjual mobil, tapi transaksi belum terjadi," jelas dia.

Ilustrasi Penganiayaan

Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

Duduk Perkara

Peristiwa ini bermula saat Wayan ditangkap karena dituduh melakukan dugaan penggelapan sebuah mobil Mitsubishi Pajero pada 26 Mei 2024 pukul 20.00 WITA.

Saat itu, korban kebetulan sedang berada di luar rumah dan hanya istri korban yang berada di rumah. Aparat meminta istri Wayan tidak banyak tanya soal maksud kedatangan mereka.

Aparat kemudian menyuruh istri korban untuk meminta suaminya segera pulang. Saat I Wayang tiba di rumahnya, tanpa banyak penjelasan dia diringkus dan dibawa ke sejumlah tempat yang bukan kantor polisi. Saat itu polisi juga menyita ponsel dan lima unit mobil dagangan milik korban.

10 anggota Polres Klungkung diduga tidak membawa surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan surat tugas. Namun, korban ditahan di tempat penyekapan selama tiga hari sejak 26-28 Mei 2024.

I Wayan dipaksa mengaku atas penggelapan satu unit mobil meski dirinya tidak melakukan hal tersebut. Dalam proses interogasi, dia diduga disiksa menggunakan tangan kosong, botol air mineral berukuran 1 liter yang berisi air dan botol bir.

Pukulan tersebut dilakukan secara berulang ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga korban. Tangan Wayan diborgol, pakaiannya dilucuti, dan mata korban ditutup dengan plester putih berlapis-lapis hingga korban tidak bisa melihat.

Wayan juga sempat diancam akan ditembak. Akibat dari tindakan penyiksaan, I Wayan mengalami luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinganya. Korban dilepaskan pada 28 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus, menjelaskan pemeriksaan kepada 10 anggota itu sudah dilakukan Propam.

"Sudah [diperiksa] dan sedang diproses," tutur Jansen saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (9/7/2024) lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS SALAH TANGKAP atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky