Menuju konten utama

10 Polisi Siksa Korban Salah Tangkap, Gendang Telinga Rusak

Saat proses interogasi, korban mendapat penyiksaan menggunakan tangan kosong, botol air mineral berukuran 1 liter yang berisi air, dan botol bir. 

10 Polisi Siksa Korban Salah Tangkap, Gendang Telinga Rusak
Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

tirto.id - Polda Bali memastikan 10 anggota Polres Klungkung sudah mulai diproses karena dugaan salah tangkap pelaku penggelapan mobil.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus, menjelaskan pemeriksaan kepada 10 anggota itu sudah dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Sudah [diperiksa] dan sedang diproses," tutur Jansen saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (9/7/2024).

Atas peristiwa salah tangkap itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh 10 anggota Polres Klungkung terhadap seorang warga Bali, I Wayan Suparta (47). Korban mengalami cacat gendang telinga sebelah kiri akibat penyiksaan yang dilakukan oleh aparat.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyuarakan desakan agar Kompolnas dan Komnas HAM dapat proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil dan memeriksa. Dia juga mendorong penegakan hukum pidana terhadap 10 anggota yang melakukan penyiksaan.

“Kompolnas dan Komnas HAM Republik Indonesia proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil, memeriksa, dan mendesak penegakan hukum pidana serta etik terhadap personel Polres Klungkung yang menjadi pelaku penyiksaan serta pelanggaran unfair trial, serta kepada Polda Bali yang memeriksa laporan korban,” kata Dimas dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).

Dimas juga meminta Polda Bali memastikan profesionalitas dan transparansi atas proses yang berjalan terhadap 10 personel Polres Klungkung. Lain itu, 10 anggota tersebut harus mempertanggungjawabkan secara etik dan disiplin.

“Termasuk tidak menerapkan pasal pidana yang ringan terhadap personel Polres Klungkung selaku pelaku,” ujarnya.

Polres Klungkung, imbuhnya, juga diminta segera mengembalikan segala barang milik I Wayan yang sebelumnya disita aparat berupa 5 buah mobil. Kemudian, Polres Klungkung juga diminta untuk segera melakukan permintaan maaf kepada I Wayan dan keluarga atas tindakan penyiksaan terhadap korban.

Peristiwa salah tangkap ini berawal saat korban ditangkap karena dituding melakukan dugaan penggelapan sebuah mobil Mitsubishi Pajero pada 26 Mei 2024 pukul 20.00 WITA.

Saat itu, korban kebetulan sedang berada di luar rumah dan hanya istri korban yang berada di rumah. Aparat meminta istri I Wayan tidak banyak tanya soal maksud kedatangan mereka.

Aparat kemudian menyuruh istri korban untuk meminta suaminya segera pulang. Saat I Wayang tiba di rumahnya, tanpa banyak penjelasan dia diringkus dan dibawa ke sejumlah tempat yang bukan kantor polisi. Saat itu polisi juga menyita ponsel dan 5 unit mobil dagangan milik korban.

Saat melakukan penangkapan oleh Polres Klungkung tidak ada surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan surat tugas. Namun, korban ditahan di tempat penyekapan selama tiga hari sejak tanggal 26-28 Mei 2024.

Saat itu I Wayan dipaksa mengaku atas penggelapan satu unit mobil meski dirinya tidak melakukan hal tersebut. Dalam proses interogasi, dia mendapatkan tindakan penyiksaan menggunakan tangan kosong, botol air mineral berukuran 1 liter yang berisi air, dan botol bir.

Pukulan tersebut dilakukan secara berulang ke wajah, bagian kepala, dan kedua telinga korban. Selama proses penyiksaan, tangan I Wayan diborgol, pakaiannya dilucuti, dan mata korban ditutup dengan plester putih berlapis-lapis hingga Korban tidak bisa melihat.

Wayan juga sempat diancam akan ditembak. Akibat dari tindakan penyiksaan, I Wayan mengalami luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinganya. Korban dilepaskan pada 28 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WITA.

Baca juga artikel terkait SALAH TANGKAP atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi