Menuju konten utama

Daftar Kasus Penganiayaan dan Salah Tangkap Selama Tahun 2023

Berikut daftar kasus penganiayaan dan salah tangkap selama tahun 2023.

Daftar Kasus Penganiayaan dan Salah Tangkap Selama Tahun 2023
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Hasanuddin, 43 tahun, menjadi korban penganiayaan empat oknum petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada 29 Juli 2023 lalu.

Polsek Pademangan menangkap pelaku berinisial P (35 tahun), H (33 tahun), K (43 tahun), dan S (31 tahun) di hari yang sama dan telah menjadi tersangka. Penganiayaan tersebut terjadi akibat sekuriti salah menuduh korban sebagai pelaku pencurian.

Peristiwa itu terjadi ketika petugas keamanan sedang berpatroli. Mereka menemukan korban memiliki gelagat ingin melakukan tindakan pidana. Tanpa mempertimbangkan adanya bukti, korban lalu dianiaya keempat pelaku sampai tewas.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pademangan, Iptu I Gede Gustiyanan, penganiayaan kemungkinan dilakukan tersangka agar korban mengakui tindak pidana secara paksa, sebab tidak ditemukan barang bukti.

Di sisi lain, korban juga residivis kasus tindak pidana pencurian ponsel dan dompet di dalam bus dan tempat umum.

Daftar Kasus Aniaya/Salah Tangkap Selama 2023

Sepanjang 2023 ada sejumlah kasus salah tangkap yang disertai kekerasan hingga penganiayaan, bahkan menyebabkan kematian dalam penahanan.

Kasus tersebut tersebar di beberapa daerah Indonesia. Berikut daftar sebagian kasus sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber:

1. Polisi salah target penangkapan bandar narkoba di Manokwari

Lima oknum polisi dari Satnarkoba Polres Manokwari menyiksa pekerja batu bata bernama Widodo, 32 tahun, karena dicurigai sebagai bandar narkoba pada awal April 2023.

Warga yang tinggal di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, tersebut mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Awalnya polisi ingin menangkapnya atas tuduhan itu.

Wadirkrimum Polda Papua Barat AKBP, Robertus Pandiangan, menjelaskan bahwa penyergapan yang awalnya ingin menangkap terduga bandar narkoba justru berujung penganiayaan.

Tidak dijelaskan cara penganiayaan tersebut. Korban lalu datang melapor dengan membawa hasil visum.

Selain itu, lanjut Robert, polisi tidak bisa menetapkan korban sebagai tersangka karena tidak bisa membuktikan sebagai pemasok narkoba.

Atas kejadian ini, lima oknum polisi yang masih Bintara berinisial IAS, RWM, MSS, ER, dan HDS ditahan, serta dijadikan tersangka pada 10 April 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

2. Remaja di Padang Panjang dianiaya atas dugaan pencurian motor

Remaja berinisial RK (16 tahun) dan RL (15 tahun) ditangkap jajaran Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, atas dugaan pencurian kendaraan bermotor pada Juli 2023 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Fadhilah Tsani, korban mengalami trauma akibat penyiksaan yang dilakukan polisi. Korban mengaku mendapatkan pukulan, tendangan, hingga penyetruman, bahkan salah satu dari mereka mengalami patah gigi.

Menurut Fadhilah, penangkapan lainnya tidak sesuai SOP. Barang bukti hanya berupa tuduhan dari seorang pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya. Para korban dipaksa mengakui kejahatan yang tidak dilakukannya dengan siksaan.

Kapolres Padangpanjang, AKBP Dony Bramanto membantah penangkapan RK dan RL menyalahi SOP. Selain itu, dalam gugatan prapengadilan, tuduhan tidak sesuai SOP gugur di pengadilan.

Dony juga menjelaskan dari penyelidikan sampai pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa telah lengkap, meski pada akhirnya hakim memberikan vonis bebas untuk RK dan RL berkaitan dengan alat bukti serta keyakinan hakim.

3. Salah tangkap kasus pencurian motor di Bengkulu

Fiterson menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polda Bengkulu dalam dugaan kasus pencurian sepeda motor pada 5 Juni 2023 lalu.

Polisi mencokok warga Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, tersebut dengan mengerahkan sekitar 50 personil tengah malam. Fiterson dimasukkan ke mobil dalam posisi mata tertutup.

Fiterson mengaku mendapatkan perlakuan represif selama interogasi. Dia ditekan agar mengaku melakukan tindak pencurian semenjak di dalam mobil.

Dirinya juga mendapatkan penganiayaan namun tetap bertahan pada pendiriannya tidak melakukan tindak pidana tersebut.

4. Tersangka pencurian di Banyumas tewas diduga disiksa selama penahanan

Tersangka Oki Kristodiawan tewas setelah anggota Polresta Banyumas menangkapnya dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Pemuda 26 tahun ini ditangkap enam polisi berpakaian sipil pada 17 Mei 2023. Oki lalu ditahan dan tidak boleh dijenguk keluarga sampai 20 hari ke depannya.

Pada 2 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mengabari keluarga bahwa Oki telah meninggal. Oki dikabarkan kritis dan dirawat di RSUD Margono Soekarjo Banyumas dengan penyebab sakit ginjal dan liver.

Kejanggalan mulai dicium keluarga korban saat polisi mengubah keterangannya bahwa Oki sudah meninggal pada pagi hari. Selain itu, ayah Oki, Jakam, diminta membuat pernyataan bahwa pihak keluarga tidak akan menuntut kepolisian dan mempermasalahkan kematian anaknya.

Keluarga Oki didampingi LBH Yogyakarta lantas melaporkan masalah ini ke Polda Jawa Tengah pada 7 Juli 2023. Pihak keluarga meyakini bahwa Oki mendapatkan penganiayaan selama dalam masa penahanan.

Pihak yang dilaporkan yaitu oknum berkaitan dengan penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan pengawas di tahanan.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto