Menuju konten utama

Revisi KUHAP Disebut Upaya Minimalkan Kasus Salah Tangkap

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan revisi KUHAP dilakukan untuk mengatur penegak hukum dalam penahanan tersangka.

Revisi KUHAP Disebut Upaya Minimalkan Kasus Salah Tangkap
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan di Komplek MPR/DPR RI, Kamis (13/3/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan untuk mengatur penegak hukum dalam penahanan tersangka. Hinca menjelaskan penegak hukum sebelum menahan pelaku tindak pidana harus mengumpulkan alat bukti yang mumpuni, sehingga kasus salah tangkap tidak terulang lagi.

"Iya, jadi kalau kita buat kluster ya, kluster lidik. Atau sebelum lidik ini, kalau polisi atau penegak hukuman macam-macam ini. Ada laporan informasi, lah, kau dikirimi surat undangan, mana ada pro justisia dengan undangan? Terus klarifikasi mohon membawa dokumen-dokumen lah," kata Hinca di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Hinca menjelaskan bahwa dalam KUHAP nantinya, penyidik akan dikenai batas waktu pemeriksaan tersangka. Hal itu dilakukan agar tidak mengulur waktu dalam proses pencarian bukti perkara dan tidak melanggar HAM bagi tersangka.

"Kalau saya sebut di Tanjung Priok ada dwelling time, ini juga harus ada dwelling time. Misal, kalau 20 hari enggak selesai, batal demi hukum. Supaya ada right yang seimbang dong. Oke?" tutur Hinca.

Dirinya menuturkan ada banyak kasus tersangka yang ditahan oleh polisi, namun tidak memiliki bukti hukum kuat dan baru dibebaskan saat proses peradilan oleh hakim. Menurut Hinca, hal itu tak manusiawi, karena seseorang dicabut kebebasannya berhari-hari tanpa ada kejelasan hukum.

"Sampai nanti ke pengadilan, kalau sampai ancaman 7 tahun, 180 hari seorang tersangka baru berjumpa hakim. Padahal kilometer 0 keadilan, bukan di tangan polisi, bukan di tangan jaksa, tapi di tangan palu hakim," ucap Hinca.

Selain itu, Hinca juga berharap dengan KUHAP baru segala tindak pidana ringan dapat diselesaikan tanpa harus ke pengadilan. Dia berharap polisi dapat bertindak dengan arif dan bijaksana dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan, sehingga tak membebani masyarakat yang berperkara dan negara.

"Kita dorong juga yang ringan-ringan, selesaikan secepat mungkin. Karena hukum acara kita itu cepat, ringan, dan sederhana. Kalau misalnya aku bertengkar sama kau, kau bilang aku udah enggak ganteng lagi, kulaporkan dia ke sana, kita bertengkar. Masa harus ke pengadilan?" tutup Hinca.

Baca juga artikel terkait KUHAP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama