Menuju konten utama

Kasus Imigrasi Silmy Karim Terkuak dari Korupsi TKA Kemenaker

Kasus Imigrasi Silmy Karim berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang ditangani KPK pada tahun 2025.

Kasus Imigrasi Silmy Karim Terkuak dari Korupsi TKA Kemenaker
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, beserta tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Terungkapnya kasus ini bermula dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi data dari berbagai sumber, termasuk laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus atau perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada tahun 2025 dan data laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2026).

Setyo menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak hanya mengandalkan aduan masyarakat, melainkan juga melalui integrasi informasi dari sistem whistleblower, pihak internal kementerian, serta lembaga terkait lainnya.

Pihak KPK menyoroti temuan transaksi mencurigakan dari PPATK yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019–2025.

Dari 96 rekening bank yang diperiksa, ditemukan aliran dana mencapai Rp366,7 miliar.

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 sampai dengan 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," jelas Setyo.

Data tersebut menunjukkan adanya ketimpangan sumber dana yang signifikan. Hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi.

Sementara sisanya, sebesar Rp357 miliar atau 97 persen, diduga kuat bersumber dari pungutan liar terhadap pemohon layanan keimigrasian, seperti pengurusan visa, paspor, tenaga kerja, hingga izin tinggal.

Dalam periode 2022–2026, KPK mendapati aliran dana langsung maupun melalui perantara (layering) ke sejumlah oknum di Ditjen Imigrasi setidaknya mencapai Rp145,5 miliar. Dana haram tersebut diketahui dibagikan setiap pekan pada hari Jumat.

Silmy Karim diduga menjadi salah satu pihak yang menerima bagian rutin dari praktik tersebut.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkap Setyo.

Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Baca juga artikel terkait SILMY KARIM atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah