tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8/2026). Dalam sidang ketujuh ini, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan agar pemerintah tidak hanya berpihak kepada maskapai penerbangan, tetapi juga harus mengutamakan perlindungan konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan Saldi merespons kompensasi keterlambatan penerbangan (delay) yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian nyata yang dialami penumpang. Saldi menyoroti pemberian kompensasi berupa makanan ringan atau uang tunai Rp300 ribu untuk keterlambatan di atas empat jam yang kerap dianggap tidak memadai bagi konsumen dengan kepentingan mendesak.
"Jadi, pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi," tegas Saldi dalam sesi pendalaman materi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Saldi meminta pemerintah untuk menjelaskan keterlibatan lembaga perlindungan konsumen atau asosiasi terkait dalam menentukan besaran kompensasi.
Menurutnya, peraturan perundang-undangan saat ini tidak memperhitungkan potensi kerugian konsumen secara pasti akibat keterlambatan penerbangan.
"Tolong pemerintah, kalau bisa tambahkan alasan, penjelasan kepada Mahkamah, kira-kira dalam menentukan kompensasi yang diterima oleh konsumen, seberapa pemerintah melibatkan lembaga-lembaga perlindungan konsumen," ujar Saldi.
Sidang kali ini juga mendengar keterangan Pihak Terkait, yakni Lion Air Group. Tim kuasa hukum Lion Air Group, Jeffri Pri Martono, menyampaikan bahwa badan usaha angkutan udara bertanggung jawab atas keterlambatan faktor manajemen, namun dibebaskan dari tanggung jawab jika keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional, cuaca, dan kondisi lain di luar kendali manajemen.
Jeffri menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.
Maskapai mengeklaim bahwa setiap keterlambatan tetap diawasi dan dinilai oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
“Untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan, diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri tersebut,” ujar Jeffri.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa yang mendalilkan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum serta posisi yang tidak berimbang bagi penumpang.
Para pemohon menuntut adanya transparansi bukti keterlambatan, mekanisme ganti rugi yang proporsional sesuai jarak tempuh, serta jaminan akses keadilan melalui pengadilan bagi penumpang yang dirugikan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































