Menuju konten utama

Gugatan UU Penerbangan: MK Panggil Garuda dan Lion Air

MK panggil Garuda hingga Lion Air dalam sidang UU Penerbangan setelah pemerintah minta gugatan tanggung jawab delay pesawat ditolak.

Gugatan UU Penerbangan: MK Panggil Garuda dan Lion Air
Sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di MK, Senin (13/7/2026). FOTO/Dok. Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana memanggil Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Garuda Indonesia, Lion Air Group serta Pelita Air pada sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mendengarkan keterangan pemerintah yang pada pokoknya meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian terhadap sejumlah ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan.

Pemerintah yang diwakili Kuasa Presiden dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Hukum berpendapat, bahwa para pemohon tidak memiliki dasar yang cukup untuk membuktikan inkonstitusionalitas norma yang diuji.

“Menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan atau legal standing dan B. menolak permohonan pengujian para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” Ujar Kapten Yubridon Gandosi Tumeang, perwakilan dari Kuasa Pemerintah, dalam keterangannya pada sidang di MK, Senin (13/7/2026).

Lanjutnya, pemerintah menyatakan Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ketentuan Pasal 146, penjelasan Pasal 146, Pasal 170, Pasal 176, Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan tidak bertentangan dan ketentuan Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum,” jabar Yubridon.

Kendati demikian, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai pemerintah perlu menjelaskan secara lebih rinci penggunaan istilah "faktor operasional" yang selama ini kerap dijadikan alasan keterlambatan penerbangan oleh maskapai.

"Kalau saya mengalami delay pesawat pun kan selalu dikatakan tertunda karena faktor operasional. Faktor operasionalnya apa kan tidak pernah dijelaskan juga kepada penumpang," kata Arsul.

Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra turut meminta pemerintah untuk tunjukan bentuk pengawasan yang telah dilakukan terhadap maskapai, seperti teguran maupun sanksi yang pernah dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak penumpang.

"Pemerintah sebetulnya sebagai regulator harusnya mengambil alih untuk mencegah kerugian-kerugian yang dialami oleh pemohon sebagai penikmat jasa penerbangan," ujar Saldi.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materiil yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei 2026 dengan Nomor 190/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum terhadap Pasal 146 beserta Penjelasannya, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi penumpang ketika terjadi keterlambatan penerbangan.

Dalam permohonannya, para pemohon menggarisbawahi terkait praktik maskapai yang dinilai kerap menyampaikan alasan keterlambatan secara sepihak dengan dalih "faktor cuaca" atau "faktor teknis operasional" tanpa disertai bukti yang dapat diverifikasi para penumpang.

Mereka juga mempersoalkan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 146 karena dinilai membuka ruang bagi maskapai menggunakan alasan "faktor teknis operasional" untuk menghindari tanggung jawab, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi perlindungan terhadap hak-hak konsumen jasa penerbangan.

Baca juga artikel terkait UU PENERBANGAN atau tulisan lainnya dari Khaila Adinda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khaila Adinda
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Siti Fatimah