Menuju konten utama

Kelirukah Neno Warisman karena Memakai Mikrofon Pesawat?

Penumpang boleh menggunakan mikrofon pesawat, asal mendapat persetujuan awak kabin.

Kelirukah Neno Warisman karena Memakai Mikrofon Pesawat?
Neno Warisman sedang berorasi. Baru-baru ini, ia menjadi bahan perbincangan karena berbicara di depan penumpang pesawat terbang komersial, selayaknya seorang pramugari. Instagram/@akhi_alvien

tirto.id - Layaknya seorang pramugari profesional, aktivis #2019gantipresiden, Neno Warisman mengambil mikrofon awak kabin. Kepada penumpang Lion Air JT 297, ia memberi pengumuman sekaligus meminta maaf karena menjadi penyebab keterlambatan terbang pesawat tujuan Riau-Jakarta tersebut. Aksi itu ia lakukan beberapa menit seusai pesawat landas dan tanda untuk mengenakan sabuk pengaman padam.

Kamera gawai orang-orang di depannya langsung sigap mengabadikan momen langka itu: seorang penumpang biasa mengakses Public Address System (PAS). Setelah menyampaikan permohonan maaf karena telah membikin pesawat terlambat terbang, mantan penyanyi dan bintang film dekade 1980-an ini bercuap-cuap menceritakan perihal penolakan terhadap dirinya di Pekanbaru, Riau.

Sebelum peristiwa di pesawat itu, Neno di Bandara Syarif Kasim, Pekanbaru disambut aksi pengadangan oleh sejumlah massa. Menurutnya, aparat sudah menjemput di bandara, menggiring Neno masuk ke sebuah ruangan dan memaksanya untuk pulang kembali ke Jakarta. Akibat insiden itu, seluruh penumpang Lion Air JT 297 harus sabar menunggu keterlambatan hingga satu jam lamanya.

"Walaupun [keterlambatan itu] bukan kesalahan saya," katanya. "[Ada] pemuda di sebelah saya mau ke Sorong pesawatnya jadi terhambat, saya minta maaf ya.”

Setelah rekaman kejadian tersebut viral di media sosial, Neno mengklarifikasi bahwa aksinya didorong permintaan seorang penumpang. Bahkan, menurut Neno, penumpang tersebutlah yang meminta akses kepada kapten pilot pesawat agar mikrofon bisa Neno gunakan. Penumpang tersebut mengatakan bahwa banyak orang telah dirugikan akibat keterlambatan menunggu Neno, sehingga sudah sepatutnya Neno meminta maaf.

“Bunda, banyak sekali orang rugi. Ada yang mau pergi connecting itu sampai ke Sorong dan ada juga orang yang tergesa itu semua tertunda,” Neno menceritakan ucapan penumpang tersebut.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Pramintohadi Sukarno dalam wawancaranya dengan MetroTV menyatakan Neno sendiri yang menghubungi pramugari untuk akses PAS, baru kemudian kru meminta persetujuan pilot.

Selain Neno, aksi serupa pernah dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Pada 21 April 2018 lalu ia bicara menggunakan mikrofon pesawat di penerbangan Garuda Kartini Flight Indonesia, dalam rangka menyambut Hari Kartini. Lengkap dengan kebaya dan gulungan konde, Susi memberi ucapan selamat terhadap peringatan Hari Kartini untuk seluruh wanita Indonesia.

Namun, Menteri Susi bukanlah penumpang yang tiba-tiba curhat dengan mikrofon di pesawat. Susi berada dalam kabin dan berbicara lewat mikrofon karena ia memang diundang oleh Garuda untuk menyapa penumpang dalam rangka Hari Kartini.

“Marilah kita bersama menebarkan semangat dan berkarya untuk negara Republik Indonesia. Selamat Hari Kartini,” kata Susi.

Infografik Mikrofon Pesawat

Apa itu Public Address System?

“Sebelum lepas landas silahkan mengenakan sabuk pengaman, menegakkan sandaran kursi, menurunkan sandaran tangan, melipat meja di hadapan Anda, dan membuka penutup jendela,” begitulah pengumuman yang sering kita dengar dari pramugari lewat mikrofon sesaat sebelum pesawat lepas landas.

Laman United Kingdom Civil Aviation Authority menyatakan mikrofon pesawat sebagai salah satu komponen Public Address System (PAS). Alat tersebut berfungsi menyampaikan informasi keselamatan kepada awak kabin ke penumpang. Penempatan mikrofon diatur dengan posisi mudah diakses pramugari sambil berdiri tanpa menghalangi rute evakuasi darurat

“Sistem PAS harus mampu beroperasi dalam waktu tiga detik dari saat mikrofon dikeluarkan dari tempat penyimpanan,” tulis laman tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Pramintohadi Sukarno, melalui keterangan resminya menyatakan akan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jajarannya dipastikan akan memberi tindakan tegas pada penumpang atau awak pesawat yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan penerbangan sipil. Sejauh ini, sanksi sudah dijatuhkan kepada kapten pilot dan kru kabin yang bertugas.

“Penggunaan mikrofon oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT-297 melanggar prosedur operasi standar internal maskapai dan merupakan tindakan yang salah,” katanya, Selasa (28/8/2018).

Pengamat Penerbangan, Saman Parthaonand Tambunan, menjelaskan bahwa PAS termasuk bagian dari alat keselamatan penerbangan. Alat tersebut dipakai untuk pemberitahuan dan pelayanan kepada penumpang serta hanya dapat dilakukan oleh awak kabin terlatih. Lazimnya, pramugari menggunakan mikrofon untuk membuat pengumuman saat pesawat akan lepas landas, terbang mendekati bandara udara tujuan, mengabarkan cuaca buruk, pemberitahuan pemadaman sabuk pengaman dll.

“Tentu orang awam tidak serta merta dapat menggunakannya, kecuali diberi izin oleh kapten pilot dan purser terlebih dahulu dan disiapkan,” papar Saman.

Namun, ia melanjutkan, dalam hal tertentu penumpang boleh menggunakan mikrofon, asal mendapat persetujuan dari awak kabin dan kapten penerbang. Misalnya pada penerbangan haji. Terkadang, pada jam salat, PAS digunakan untuk mengumandangkan azan dan memberi ceramah. Atau saat Tour Group Leader penerbangan charter dari negara lain seperti China dan Jepang yang biasanya meminjam PAS guna memberi informasi dalam bahasa mereka.

Meski begitu, merujuk Pasal 1 Poin 11 Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, kapten penerbang bertanggung jawab penuh atas keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara. Artinya, kapten berhak melarang penggunaan PAS pada orang yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan

“Penggunaannya sepanjang penerbangan bisa dimonitor dan diputus dari kokpit jika dinilai mengakibatkan kecemasan penumpang.”

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Hukum
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Maulida Sri Handayani