tirto.id - Aktivis #2019GantiPresiden, Neno Warisman mengaku berbicara menggunakan mikrofon pesawat yang biasanya digunakan awak kabin untuk memberikan informasi atas permintaan penumpang.
"Itu ada penumpang yang menemui saya kemudian dia mengatakan bunda banyak sekali orang rugi, ada yang mau pergi connecting itu sampai ke Sorong dan ada juga orang yang tergesa itu semua tertunda. Jadi tolong bunda minta maaf," kata Neno, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Menurut Neno, penumpang tersebut kemudian meminta izin kepada kapten pilot pesawat agar dirinya diperbolehkan menggunakan mikrofon.
"Saya pikir itu permintaan yang tidak akan dikabulkan," kata Neno.
Namun, Neno tak menjelaskan lebih lanjut nama penumpang tersebut dan kejelasan izin dari kapten pesawat. Saat ditanya lebih lanjut perihal kemenhub yang menyebutnya melakukan pelanggaran undang-undang perjalanan penerbangan, ia hanya mengatakan, "terserah."
Sabtu (25/8/2018) malam, Neno mengaku dipaksa pulang ke Jakarta oleh Kabinda Riau setelah aksi pengadangan sejumlah massa terhadap dirinya di Bandara Syarif Kasim, Pekanbaru.
Neno kemudian pulang menggunakan pesawat Lion Air JT 297. Saat di dalam pesawat itulah sebuah video yang tersebar di media sosial memperlihatkan dirinya berbicara menggunakan mikrofon awak kabin guna meminta maaf atas keterlambatan penerbangan.
"Pada Bapak-Ibu dan semuanya yang jadi terhambat perjalanannya tadi, izinkan saya untuk minta maaf yang pertama walaupun bukan kesalahan saya," kata Neno.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, tindakan Neno Warisman yang menguasai mikrofon pesawat terbang di Pekanbaru, Riau telah melanggar UU Penerbangan sehingga bisa terancam pidana penjara.
"IPW mendesak pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikrofon di pesawat terbang ini," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Selasa (28/8/2018), seperti diberitakan Antara.
Neta menyampaikan bahwa Neno Warisman juga harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Menurut dia, kasus tersebut tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi preseden yang akan dicontoh orang lain sehingga bisa mengancam keselamatan penerbangan.
"Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikrofon pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan," katanya.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto