Menuju konten utama
Deklarasi #2019GantiPresiden

Neno Warisman Kuasai Mikrofon Pesawat, IPW: Bisa Diancam Pidana

IPW menyampaikan bahwa Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum.

Neno Warisman Kuasai Mikrofon Pesawat, IPW: Bisa Diancam Pidana
Neno Warisman (kiri) bersama bersama Ahli Tata Bahasa Universitas Mataram Mahyuni (kanan). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Artis Neno Warisman dipulangkan dari Pekanbaru, Riau setelah diadang saat hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden. Ia pun sempat berbicara dan meminta maaf mengenai insiden itu melalui mikrofon di dalam pesawat. Kejadian itu sempat direkam oleh sejumlah penumpang.

Menanggapi hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, tindakan Neno Warisman yang menguasai mikrofon pesawat terbang di Pekanbaru, Riau telah melanggar UU Penerbangan sehingga bisa terancam pidana penjara.

"IPW mendesak pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikrofon di pesawat terbang ini," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Selasa (28/8/2018), seperti diberitakan Antara.

Neta menyampaikan bahwa Neno Warisman juga harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Menurut dia, kasus tersebut tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi preseden yang akan dicontoh orang lain sehingga bisa mengancam keselamatan penerbangan.

"Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikrofon pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan," katanya.

Menurut dia, tindakan Neno Warisman telah melanggar hukum karena menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat. Sehingga ia menilai Neno telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sementara dalam pasal 425 berbunyi: "Setiap orang yang melaksanakan kegiatan di bandar udara yang tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas bandar udara yang diakibatkan oleh kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

Neta mengatakan, apabila tindakan Neno tersebut mendapat izin dari kru pesawat, maka yang memberi izin harus segera dicabut lisensi terbangnya. "Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," kata Neta.

Sehingga, kata Neta, IPW mendesak Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan mikrofon pesawat terbang ini. Hal tersebut diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan.

Selain itu, IPW juga meminta tokoh masyarakat tidak merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.

Sementara itu, Neno Warisman mengaku berbicara menggunakan mikrofon pesawat atas permintaan penumpang. "Itu ada penumpang yang menemui saya kemudian dia mengatakan bunda banyak sekali orang rugi, ada yang mau pergi connecting itu sampai ke Sorong dan ada juga orang yang tergesa itu semua tertunda. Jadi tolong bunda minta maaf," kata Neno, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).

Menurut Neno, penumpang tersebut kemudian meminta izin kepada kapten pilot pesawat agar dirinya diperbolehkan menggunakan mikrofon. "Saya pikir itu permintaan yang tidak akan dikabulkan," kata Neno.

Namun, Neno tak menjelaskan lebih lanjut nama penumpang tersebut dan kejelasan izin dari kapten pesawat. Saat ditanya lebih lanjut perihal kemenhub yang menyebutnya melakukan pelanggaran undang-undang perjalanan penerbangan, ia hanya mengatakan, "terserah."

Baca juga artikel terkait DEKLARASI 2019GANTIPRESIDEN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto