Menuju konten utama

Demul Panggil Walkot Depok soal Izin Mobil Dinas Dibawa Mudik

Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa dirinya telah menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Depok, Supian Suri.

Demul Panggil Walkot Depok soal Izin Mobil Dinas Dibawa Mudik
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias Dedmul usai menghadiri halal bihalal di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani, Rabu (2/4/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau Demul, mengatakan bahwa dirinya telah menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Depok, Supian Suri. Pemanggilan tersebut terkait izin yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik dengan menggunakan mobil dinas.

Dedi Mulyadi bahkan mengatakan bahwa seluruh bupati hingga wali kota di wilayah Jawa Barat juga akan dikumpulkan untuk membahas persoalan tersebut.

"Tanggal 8 akan kami undang bupati, wali kota, termasuk wakil wali kota Depok," kata Dedi, usai menghadiri halal bihalal di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani, Rabu (2/4/2025).

Ditegaskan Demul, teguran kepada wali kota Depok sudah dilakukan atas izin penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik. Dia mengakui wali kota yang baru menjabat itu masih membutuhkan banyak latihan agar tetap taat terhadap seluruh aturan.

"Termasuk nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," ucap Dedi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri akan menegur dan memberikan sanksi kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan para ASN untuk mudik ke kampung halaman mereka menggunakan mobil dinas. Teguran dan sanksi tersebut akan diberikan melalui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi selain juga oleh pembina kepegawaian masing-masing dinas.

"Ya, kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, kepada awak media, usai melaksanakan salat Idulfitri 1446 Hijriah, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

Mantan Wali Kota Bogor tersebut menjelaskan, mobil dinas merupakan aset negara. Karenanya, semestinya mobil dinas hanya digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan pelayanan publik.

"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," tutur Bima.

Baca juga artikel terkait DEDI MULYADI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama