Menuju konten utama

KPK Kumpulkan Bahan Pemeriksaan Ridwan Kamil, Kapan Diperiksa?

KPK mengumpulkan bahan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait dengan kasus dugaan suap pada pengadaan iklan di BJB.

KPK Kumpulkan Bahan Pemeriksaan Ridwan Kamil, Kapan Diperiksa?
Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil menggunakan hak pilihnya di TPS 023, RW 06 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. tirto.id/Firman

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mendahulukan pemeriksaan terhadap pihak internal Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan internal ini nantinya dijadikan bahan untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait dengan kasus dugaan suap pada pengadaan iklan di BJB.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penyidik harus memiliki bahan yang cukup sebelum memerisaRK, yang rumahnya telah digeledah terkait kasus tersebut.

"Sebagai seorang penyidik, tentunya pada saat kami memanggil saksi, bahan itu harus ada. Tidak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya apakah saudara melakukan perbuatan tersebut, enggak bisa," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/3/2025).

Dia mengatakan untuk memanggil seorang saksi, harus telah memiliki bahan pemeriksaan, baik keterangan dari saksi sebelumnya, alat bukti, maupun petunjuk lainnya.

"Jadi, pasti penyidik sudah mempersiapkan bahan untuk ditanyakan kepada saksi," ucap Tessa.

Diketahui, saat ini RK memang belum berstatus sebagai saksi dalam kasus yang merupakan negara hingga Rp222 ini, meskipun rumahnya telah digeledah.

Namun, KPK memastikan akan segera memanggil RK untuk diperiksa terkait dengan kasus pengadaan iklan ini, untuk meminta klarifikasi atas sejumlah barang yang disita oleh penyidik dari rumahnya.

KPK mendahulukan pemeriksaan terhadap pihak internal BJB sebelum memeriksa mantan calon Gubernur Jakarta ini. KPK memastikan akan memeriksa RK setelah lebaran.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldy.

Kemudian, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait RIDWAN KAMIL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama