Menuju konten utama

KPK Buka Kans Periksa Ridwan Kamil soal Kasus BJB Usai Lebaran

KPK membuka peluang memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) setelah Lebaran 2025.

KPK Buka Kans Periksa Ridwan Kamil soal Kasus BJB Usai Lebaran
Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil menggunakan hak pilihnya di TPS 023, RW 06 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. tirto.id/Firman

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) setelah Lebaran atau Idulfitri 2025.

Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh KPK usai menggeledah rumah milik RK di Bandung terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Bisa jadi setelah lebaran," kata Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sukmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).

Dia mengatakan penyidik komisi antirasuah terlebih dahulu fokus memeriksa internal BJB.

"Untuk minggu ini sampai minggu depan, sudah kami jadwalkan untuk pemanggilan saksi-saksi khusunya internal BJB," ucap Budi.

Budi juga mengatakan akan memeriksa para vendor yang berhasil memenangkan proyek iklan dari BJB terlebih dahulu. Setelah itu, baru pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan untuk RK.

Selain itu, Budi menyatakan saat ini penyidik KPK masih menyelidiki terkait uang hasil korupsi yang digunakan untuk kegiatan nonbujeter di BJB.

Diketahui, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan kantor BJB di Bandung, beberapa waktu yang lalu.

KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldy.

Kemudian, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama