Menuju konten utama

Hakim Vonis Mantan Wamenaker Noel 4,5 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta.

Hakim Vonis Mantan Wamenaker Noel 4,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyapa kerabat dan rekannya sebelum sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.

tirto.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan karena terbukti menerima gratifikasi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 dan gratifikasi di lingkungan Kemnaker pada 2024–2025.

Majelis hakim menetapkan Noel telah menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) dilansir dari Antara.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, Noel turut dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan dengan ketentuan uang sebesar Rp3 miliar yang telah dititipkan pada rekening penampungan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan mobil BAIC yang telah dititipkan, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Hakim menyatakan Noel melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lainnya pada kasus tersebut, yang dibacakan tuntutannya dalam persidangan berbeda.

Adapun 10 orang terdakwa lainnya, yaitu ⁠Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan terhadap diri Noel.

Dijelaskan bahwa keadaan memberatkan dimaksud, yakni Noel, sebagai penyelenggara negara, tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," tutur Hakim Ketua menambahkan.

Dengan demikian, Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DI KEMNAKER

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto