Menuju konten utama

Dituntut 5 Tahun, Noel Menyesal Tak Korupsi dalam Jumlah Banyak

Noel akan menyusun pleidoi untuk membantah semua dakwaan dan tuntutan jaksa yang menurutnya tak sesuai dengan fakta.

Dituntut 5 Tahun, Noel Menyesal Tak Korupsi dalam Jumlah Banyak
Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025).ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/sgd

tirto.id - Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku menyesal tidak melakukan korupsi dengan jumlah sebesar-besarnya saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Hal itu sebagai bentuk tanggapan setelah dirinya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan pidana penjara lima tahun.

"Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Dia membandingkan dengan terdakwa lain yang terjerat kasus yang sama dengan dirinya. Noel menyebut tuntutan 7 tahun penjara terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 sebagai hal yang 'gila'. Hal itu dikarenakan nilai rupiah yang dikorupsi Hery hanyalah Rp4 miliar.

"Kasihan juga tuh Pak apa tuh? Pak Hery, cuma Rp4 miliar hukumannya paling tinggi 7 tahun. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti nih cara berpikirnya. Gitu," tegasnya.

Noel mengklaim bahwa jasanya lebih terbukti nyata dan efektif di masyarakat karena berkontribusi untuk masyarakat saat bekerja di Kemnaker.

"Praktek penahanan ijazah yang minta tebusan. Satu ijazah pramugari itu minta tebusan 40 juta. Kalau 10 ribu orang, berapa? 400 miliar yang saya selamatkan," ujarnya.

Dirinya berjanji akan menyusun pleidoi untuk membantah semua dakwaan dan tuntutan jaksa yang menurutnya tak sesuai dengan fakta. Dia akan kembali menjelaskan kebijakannya yang menguntungkan rakyat seperti praktik penahanan ijazah hingga outsourcing yang memeras buruh.

"Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak. Artinya saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat lantas kemudian saya juga mengikuti arah perintah Presiden," ungkapnya.

Selain dituntut pidana lima tahun penjara, Noel juga diperintahkan membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti Rp4.435.000.000 dikurangi pengembalian yang dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1.435.000.000.

Jaksa menyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang non teknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto