tirto.id - Pemerintah menargetkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi daring soal ojek online (ojol) akan rampung sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
"Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, saat memberi keterangan usai rapat mengenai Perpres tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Prasetyo mengatakan, finalisasi penyusunan Perpres telah dilakukan. Dengan demikian, dia optimistis Perpres tersebut akan rampung dalam waktu dekat. Di saat yang sama, Pras, sapaan Prasetyo, mengonfirmasi pengendara ojol masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa masih ada dua pasal yang masih dibahas dan segera diselesaikan.
“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman dikutip dari keterangan pers.
Dia menegaskan bahwa ojol akan memiliki fleksibilitas waktu dalam bekerja dan menerima paket kebijakan insentif UMKM setelah mendapat status UMKM.
“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.
Selain itu, dia menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak apapun kepada para pengendara ojol yang nantinya berstatus UMKM, karena pendapatan mereka berada di kisaran Rp10-15 juta.
"Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks," kata Maman.
Menurut dia, berbagai komunitas, asosiasi hingga organisasi ojol pun menyambut baik status mereka yang akan menjadi UMKM. Oleh karena, kata dia, hal itu membuka kesempatan bagi pengendara ojol untuk berusaha.
"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin segala macam," kata dia.
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memastikan Perpres Ojol hanya berfokus pada kendaraan roda dua. Dia mengatakan, regulasi mengatur soal layanan pengantaran orang dan barang di lingkungan pengemudi roda dua.
"Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya," ucap dia.
Dia menjelaskan perpres tersebut tengah dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung sebelum Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia.
Pemerintah, kata dia, tengah maraton membahas norma perpres secara saksama agar tidak terjadi keliru tafsir dalam penerapannya nanti.
"Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. (Contohnya, itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan dokumen, itu juga dibahas supaya tidak menimbulkan multipenafsiran," ucapnya.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































