Menuju konten utama

Bagaimana Negara Mengukur Standar Ketakwaan Capres-Cawapres?

Menilai bertakwa atau tidak bukan melalui intensitas ibadah ritual, tapi bisa dengan kesalehan sosial berbasis rekam jejak dan integritas seseorang.

Bagaimana Negara Mengukur Standar Ketakwaan Capres-Cawapres?
Presiden Prabowo Subianto melangsungkan Sholat Iduladha bersama para diaspora Indonesia di Wisma Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris. (Foto: Tim Media Presiden)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Syarat "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" bagi calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menilai frasa tersebut tidak memiliki parameter, standar pembuktian, maupun pihak berwenang yang dapat mengujinya secara objektif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilih.

Perkara bernomor 338/PUU-XXIV/2026 ini diajukan advokat Windu Wijaya dengan kuasa hukumnya, Ardin Firanata. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalil Pemohon dan Respons Hakim

Dalam persidangan pendahuluan, Windu mempersoalkan Penjelasan Pasal 169 huruf a UU Pemilu yang memaknai "bertakwa" sebagai "taat menjalankan kewajiban agamanya", namun dinilai tidak menjawab siapa yang berwenang menilai dan bagaimana mekanisme pembuktiannya.

"Apa ukurannya? Siapa yang berwenang menentukannya? Apa alat buktinya? Bagaimana mengujinya?" kata Windu di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, menilai argumentasi legal standing pemohon masih rapuh. Ia meminta pemohon menelusuri risalah pembentukan norma untuk memahami latar belakang historis penyusunan frasa "takwa" tersebut.

"Kalau saya melihat Saudara menarasikan legal standing Saudara, saya melihatnya ini belum kuat, ya. Meskipun sudah ada beririsan, tapi masih mudah dipatahkan bahwa ini tidak punya legal standing," kata Guntur.

Guntur juga mempertanyakan arah petitum pemohon yang meminta penghapusan total norma, alih-alih permintaan pemaknaan bersyarat dengan parameter yang lebih jelas. Ia mengingatkan bahwa norma tersebut sejajar dengan Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan bernegara.

Hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menambahkan bahwa frasa serupa juga diatur dalam UU Pemilihan Kepala Daerah dan syarat pencalonan anggota DPR, DPD, serta DPRD.

"Indonesia ini kan bukan negara sekuler, juga bukan negara agama. Tetapi negara religi, ya, yang berdasarkan pada Pancasila," ujar Daniel, yang mengaitkan syarat bertakwa dengan Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.

Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, menyebut ketakwaan sebagai persoalan forum internum yang sulit dijangkau pembuktian yuridis formal.

"Ini bumi... air dengan minyak, tidak akan ketemu... Jangankan punya agama, punya keyakinan saja sudah cukup untuk kemudian mengantarkan ketakwaan itu," kata Suhartoyo, menegaskan bahwa negara mengakui keyakinan warganya tanpa mensyaratkan formalitas keagamaan tertentu.

Argumen dalam Dokumen Permohonan

Dalam dokumen permohonan, Windu menegaskan gugatannya bukan ditujukan pada agama maupun nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam bernegara, melainkan pada ketidakpastian hukum ketika nilai batiniah itu dikonversi menjadi syarat yuridis pencalonan.

"Negara adalah penyelenggara kekuasaan yang harus bekerja berdasarkan hukum yang jelas, objektif, terukur, dan dapat diverifikasi," demikian bunyi salah satu poin posita yang dibacakan Pemohon dalam sidang.

Kedudukan hukum pemohon didasarkan pada statusnya sebagai pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Presiden 2019 dan 2024.

Windu mendalilkan, syarat lain dalam Pasal 169 seperti usia, kewarganegaraan, atau pendidikan dapat diverifikasi lewat dokumen objektif — berbeda dengan syarat ketakwaan yang menurutnya tidak memiliki tolok ukur serupa.

Dalam petitum, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf a UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK memberi waktu perbaikan permohonan hingga Senin, 5 Oktober 2026.

Wapres Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (ketiga kanan) bersama putranya, Jan Ethes (keempat kanan) dan Menteri Agama Nasaruddin Umar (kelima kanan) mengikuti shalat Idul Adha 1447 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (27/5/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.

Ketakwaan sebagai Norma Deklaratif, Bukan Norma Kualifikatif

Sejumlah pengamat hukum dan kepemiluan menilai persoalan konstitusional yang diusung pemohon layak dicermati secara mendalam.

Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC), Arif Adiputro, menyebut perkara ini menarik karena menggugat irisan antara norma ideal atau falsafah negara dengan norma operasional yang bersifat administratif.

Menurutnya, menempatkan nilai batiniah murni sebagai syarat hukum administratif problematik jika menuntut pembuktian empiris, sebab hukum positif semestinya bekerja di atas dasar rasionalitas dan pembuktian objektif.

"Tanpa parameter yang terukur, syarat hukum tersebut kehilangan kepastian hukum (rechtszekerheid) dan hanya berfungsi sebagai norma deklaratif, bukan norma kualifikatif," kata Arif kepada wartawan Tirto, Selasa (22/9/2026).

Arif turut menyinggung satire yang dilontarkan pemohon dalam sidang soal keharusan memeriksa calon presiden "di akhirat" untuk mendapat sertifikat takwa.

Menurutnya, satire tersebut menelanjangi absurditas mengukur forum internum dengan kacamata hukum positif. Namun ia juga mencatat, dari perspektif hukum tata negara Indonesia, pencantuman syarat bertakwa kerap dilihat sebagai derivasi langsung sila pertama Pancasila.

Meskipun, Arif mengakui, pada tataran implementasinya mengalami kebuntuan pembuktian. Ia memprediksi MK kemungkinan besar tidak akan mengabulkan permohonan ini, dengan dua alasan utama.

Pertama, hakim secara eksplisit mempertanyakan kerugian konstitusional spesifik yang dialami pemohon sebagai seorang advokat.

Kedua, hakim membedakan antara syarat yang terukur seperti ijazah dan usia dengan syarat takwa yang dinilai sebagai forum internum, sehingga berpotensi ditafsirkan sebagai pedoman moral turunan Pancasila, bukan syarat administratif yang membutuhkan sertifikasi atau verifikasi kuantitatif lembaga negara.

Arif menyarankan MK menempuh jalan tengah lewat putusan bersyarat (conditionally constitutional) yang menegaskan bahwa frasa "bertakwa" tidak bisa dibuktikan secara material oleh lembaga penyelenggara negara.

Pembuktiannya, menurutnya, semestinya dikembalikan kepada dua mekanisme: partai politik pengusung yang menilai integritas dan moralitas calon, serta pemilih sendiri melalui proses elektoral.

"Rakyatlah yang pada akhirnya menilai dan memverifikasi 'ketakwaan' calon melalui proses elektoral, bukan institusi administratif," ujarnya.

Soal praktik verifikasi yang selama ini hanya mengandalkan kolom agama di KTP atau dokumen kependudukan sejenis, Arif menyebutnya bukti bahwa norma tersebut tak pernah diuji substansinya dan mengalami reduksi luar biasa.

"Apakah KTP membuktikan ketaatan beragama? Tentu tidak," kata Arif.

Ia menyebut praktik itu sebagai fenomena "formalitas birokratis", di mana penyelenggara pemilu menyederhanakan syarat filosofis yang berat menjadi sekadar syarat administratif yang mudah dicentang atau check-box compliance.

Sehingga syarat bertakwa lebih berfungsi sebagai simbolisme politik-hukum untuk menegaskan identitas negara religius ketimbang filter substansial untuk menyeleksi integritas calon pemimpin.

Usul Ukuran Kesalehan Sosial dan Rekam Jejak

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, atau akrab disapa Castro, menilai persoalan mendasar ada pada sifat ketakwaan yang abstrak sehingga sulit diuji secara objektif karena tidak tersedia parameter dan standar yang jelas untuk memahaminya.

Menurutnya, ukuran yang paling relevan digunakan justru bukan intensitas ibadah ritual yang tidak bisa diawasi negara, melainkan kesalehan sosial berbasis rekam jejak dan integritas seseorang.

"Siapa yang bisa melihat orang salat tiap hari? Kan enggak bisa begitu," kata Castro kepada wartawan Tirto, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan ukuran ketakwaan mestinya dapat diterjemahkan ke dalam hal-hal yang lebih konkret, seperti sejauh mana seseorang memiliki rekam jejak dan integritas yang dibangun selama ini.

Castro mencontohkan indikator itu bisa dilihat dari riwayat seseorang, seperti apakah pernah melakukan kejahatan, pelecehan seksual, atau kekerasan.

"Bagaimana kemudian integritas dan rekam jejak itu yang dijadikan sebagai apa namanya, balutan ibadah sosial yang bisa dijadikan sebagai parameter dalam soal ketakwaan," ujar Castro.

Anies Baswedan

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan memulai agenda sebelum berangkat ke TPS dengan salat subuh berjamaah bersama keluarga di kediaman pribadinya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). tirto.id/Irfan Amin

Castro menegaskan bahwa urusan ketakwaan pada dasarnya adalah bahasa batiniah antara individu dengan kepercayaannya, sehingga sifatnya sangat abstrak dan sulit dinormativisasi.

Sebagai perbandingan, ia menyebut mekanisme sumpah jabatan sebagai instrumen yang lebih tegas untuk menegaskan komitmen seorang pejabat terhadap amanah yang dipegangnya.

"Seorang pejabat itu ketika disumpah, itu harus menegaskan komitmennya dia terhadap, atau tanggung jawab dia terhadap Tuhan Yang Maha Esa," ujar Castro.

Ia menambahkan, lewat sumpah jabatan, semestinya terdapat komitmen tegas seseorang di hadapan kepercayaan yang dianutnya untuk menjalankan amanah sesuai perintah ketakwaan yang ia pahami.

Legal Standing dan Konstitusionalitas Norma Adalah Dua Soal Berbeda

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Saepul Ahyar, menyebut norma "bertakwa" berpotensi menjadi masalah konstitusional jika dijadikan alat eliminasi atau penggugur kepesertaan pemilu tanpa standar pengujian yang objektif.

Ia mengaitkannya dengan jaminan Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28D ayat (3) tentang kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Norma ini menjadi masalah konstitusional jika nilai batiniah dijadikan alat untuk eliminasi dalam proses pencalonan," kata Usep kepada wartawan Tirto, Selasa (22/9/2026).

Usep mengakui UUD 1945 tidak memisahkan kehidupan bernegara dari nilai Ketuhanan, sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29.

Namun, ia mengingatkan UUD juga memberi jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan melalui Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2), sehingga kedua nilai itu perlu diseimbangkan dalam penerapannya.

Ia enggan menebak arah putusan MK karena perkara ini baru memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan, sementara hakim masih mempertanyakan kerugian konstitusional pemohon maupun ada-tidaknya hak yang terhalang oleh norma tersebut.

Usep menekankan pentingnya memisahkan persoalan legal standing dari persoalan konstitusionalitas norma itu sendiri.

"Jika Mahkamah kemudian menyimpulkan pemohon tidak punya kedudukan hukum, itu tidak otomatis membuat norma 'bertakwa' sudah sesuai dengan konstitusi. Sebaliknya pun demikian," kata Usep.

Secara hierarki norma, Usep menegaskan UUD 1945 berada di atas undang-undang, sehingga UU Pemilu harus dibaca dan diuji kesesuaiannya dengan UUD, termasuk merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menekankan pentingnya asas kejelasan rumusan agar tidak menimbulkan berbagai tafsir dalam pelaksanaannya.

Karena itu, menurutnya, MK sebaiknya tidak hanya berfokus pada pertanyaan apakah Indonesia negara religius atau bukan.

"Pertanyaan konstitusionalnya adalah, bagaimana nilai itu diterapkan dalam hukum pemilu tanpa mengorbankan kepastian hukum, kesetaraan hak politik, dan kebebasan beragama atau berkeyakinan," ujar Usep.

Soal praktik verifikasi lewat dokumen kependudukan, Usep membenarkan bahwa persoalannya bukan pada KPU yang tidak memeriksa dokumen, melainkan pada dokumen administratif yang tidak setara dengan pembuktian ketakwaan seseorang.

Hal yang diverifikasi, menurutnya, sebatas identitas agama, surat pernyataan calon, atau dokumen administratif lain — bukan apakah seseorang benar-benar taat menjalankan kewajiban agamanya sebagaimana didefinisikan UU Pemilu.

"Negara pada dasarnya tidak sedang menguji ketakwaan. Negara sedang meminta calon menyatakan dirinya bertakwa," terang Usep.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto