tirto.id - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengusulkan adanya batas maksimal jumlah partai politik yang dapat bergabung mengusung satu pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Hal ini disampaikan Said menyusul adanya usulan agar pasangan capres-cawapres diusung minimal diusulkan oleh dua partai politik.
“Sikap kami, kalau itu ada batas maksimal, seharusnya pula ada batas maksimal,” kata Said, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).
Menurut Said, maksimal partai pengusung ini menjadi hal penting agar ada kompetisi dalam kontestasi. Said mencontohkan batas maksimal empat partai politik.
“Katakanlah minimal dua partai politik, maksimal empat partai politik, sehingga ada kompetisi. Jangan sampai batas atasnya tidak ada,” ucap Said.
Dia mengatakan usulan mengenai skema baru pencalonan presiden tersebut saat ini masih berkembang di kalangan partai politik. Secara formal, kata dia, usulan tersebut belum dibahas di Komisi II DPR.
Said mengatakan pembatasan jumlah partai pengusung juga berkaitan dengan upaya menjaga pilihan pasangan calon dalam pemilihan presiden. Dia berharap pasangan calon yang muncul tetap dapat diterima oleh publik.
“Ya yang namanya pemilihan presiden itu make sense (masuk akal), bisa diterima dari semacam calon-calon yang ada di mata publik,” pungkas Said.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































