tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju dengan usulan agar pasangan calon presiden diusulkan minimal dua partai politik (parpol) peserta pemilu.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menilai usulan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
βPAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan minimal oleh partai politik peserta pemilu,β kata Viva kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Viva, putusan MK telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan. MK menyatakan presidential threshold, berapa pun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Dia menilai ketentuan minimal dua partai untuk mengusulkan pasangan calon merupakan bagian dari rekayasa konstitusional yang menjadi ruang kebijakan pembentuk undang-undang atau open legal policy. Oleh karena itu, aturan tersebut dapat dibentuk berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama partai politik peserta pemilu.
"Kedua, menurut MK bahwa pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Hal ini berarti setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis," ujar Viva.
Viva mengatakan partai politik juga tetap dapat bergabung untuk mengusulkan pasangan calon. Namun, menurut dia, gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon maupun pilihan pemilih.
"Partai boleh bergabung, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih," katanya.
Dia juga mengusulkan adanya konsekuensi bagi partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon. Menurut Viva, partai yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenai larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, mengaku mendengar wacana bahwa syarat pencalonan dalam Pilpres akan menjadi oleh sedikitnya dua fraksi partai politik.
Menurutnya wacana tersebut layak dipertimbangkan karena ketentuan itu tetap akan menghasilkan dukungan suara yang besar jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.
"Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh melansir Antara.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































