tirto.id - Baru-baru ini warganet X/Twitter digegerkan dengan isu Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan merahasiakan data capres dan cawapres. Simak apa sebenarnya isi aturan tersebut dan poin pentingnya.
Sebuah akun X @salam4jari mengunggah dua gambar pada 14 September 2025 pukul 16.48 WIB lalu. Unggahan itu disertai caption/takarir dua kalimat: “KPU bikin aturan rahasiakan data capres dan cawapres. Ada apa?”
Aturan tersebut merupakan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Ternyata, aturan ini sudah ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2025 dan terpublikasi pada 25 Agustus 2025 lalu.
Apa saja poin-poin penting Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menuai kontroversi ini? Simak informasi berikut link unduhnya.
Poin-Poin Penting Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Terdapat 16 dokumen atau informasi publik pasangan capres-cawapres yang dikecualikan.
Salah satu dokumen yang dikecualikan adalah bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Informasi publik atau dokumen-dokumen tersebut dikecualikan selama jangka waktu lima tahun. Namun, publik dapat mengetahui informasi tersebut jika pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis. Selain itu, juga pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Bukan tanpa sebab, KPU juga melampirkan Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 1 Tahun 2025. Di sana, tertulis bahwa konsekuensi bahaya jika informasi dokumen persyaratan capres-cawapres dibuka, akan turut mengungkap informasi pribadi seseorang.
Dengan begitu, KPU berkesimpulan bahwa informasi mengenai dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres adalah informasi yang dikecualikan. Adapun KPU telah mengumumkan informasi Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden melalui laman KPU serta membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap pengusulan Bakal Pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Sebagai Informasi, ke-16 dokumen pasangan capres-cawapres yang dikecualikan antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada KPU
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang G.30.S/PKI dari kepolisian
- Surat pernyataan bermaterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan Calon Peserta Pemilu
Link Unduh Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025
Masyarakat dapat mengakses Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 secara online/daring. Yang harus dilakukan adalah mengunjungi laman resmi yang menyediakan dokumen yang dapat diunduh.
Berikut ini link unduh Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025:
Link unduh Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025-1
Selain itu, dapat pula melalui tautan berikut ini:
Link unduh Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025-2
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait KPU dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































