Menuju konten utama

Bawaslu Harap KPU Taat Rekomendasi Pemilu Usai Putusan MK

Bagja mengaku, KPU kerap tidak menindaklanjuti setiap rekomendasi Bawaslu dan kini harus ditindaklanjuti dalam penanganan UU Pilkada.

Bawaslu Harap KPU Taat Rekomendasi Pemilu Usai Putusan MK
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Selasa (15/4/2025). tirto.id/ M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXII/2025 membawa dampak bagi lembaganya. Ia menilai, Bawaslu akan memiliki kekuatan hukum untuk dalam setiap putusannya sehingga KPU tidak lagi bisa mengabaikannya.

“Ada beberapa kasus yang kemudian KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, tidak mengikuti rekomendasi tersebut karena dia sudah me-review gitu loh,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi Tirto, Kamis (31/7/2025).

Bagja mengungkapkan, setiap putusan Bawaslu akan dilaksanakan selama 3 hingga 7 hari. Namun, di setiap putusan hingga tenggat waktu, KPU kerap tidak menindaklanjutinya.

”KPU punya waktu untuk me-review itu dia mengkaji putusan rekomendasi Bawaslu 3 atau 7 hari, saya lihat lagi 3 atau 7 hari, 7 hari untuk kemudian dia menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut. Jadi dia (KPU) punya untuk mengkajinya di Undang-undang disebutkan di situ, jadi kadang-kadang (rekomendasi) tidak dilakukan,” ujarnya.

Selama ini, Bawaslu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat agar putusan mereka terkait Pemilu bisa dilakukan. Hal itu menjadi problematika sejak awal berdiri Bawaslu.

“Jika menurut KPU tidak bisa dijalankan maka disampaikan ke Bawaslu dan kami enggak bisa apa-apa karena rekomendasi tidak mengikat,” jelasnya.

Sebelumnya, MK menyatakan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kini, hasil kajian Bawaslu tidak lagi sebatas berupa rekomendasi.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 mengubah kata "rekomendasi" pada Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) Kota menjadi "putusan".

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, mengucapkan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mengutip Antara, Rabu (30/7/2025).

MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. Dalam hal ini, MK mengubah frasa "memeriksa dan memutus" pada Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menjadi "menindaklanjuti".

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher