tirto.id - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro merespons kabar soal Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka yang digugat oleh seorang pengacara bernama Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gibran digugat lantaran dinilai tak layak menjadi wapres karena rekam jejak pendidikannya, yakni tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat di Indonesia.
Menurut Juri, saat ini sudah bukan waktunya untuk mempersoalkan syarat-syarat seseorang untuk menjabat sebagai wapres.
“Pemilu sudah setahun lalu, sudah setahun lebih kok masih urusin syarat-syarat,” kata Juri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurut Juri, sebaiknya gugatan tersebut tak usah ditanggapi lebih lanjut.
Sebelumnya diwartakan, Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden digugat oleh seorang pengacara yang bernama Subhan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Gibran, tapu juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Melalui firma hukumnya, Subhan Palal & Rekan, Subhan mendaftarkan gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Jumat (29/8/2025).
Subhan menuturkan bahwa Gibran tidak layak untuk menjadi wakil presiden karena latar belakangnya tidak bersekolah SMA di Indonesia. Gibran memang menghabiskan masa SMA-nya di Orchid Park Secondary School di Singapura.
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," kata Subhan saat dihubungi Tirto, Rabu (3/9/2025).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id

































