tirto.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan gugatan adalah karena Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat di Indonesia.
Dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, Subhan tidak hanya menggugat Gibran Rakabuming, melainkan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan yang diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimasukkan pada Jumat (29/8/2025).
Wapres Gibran SMA di Mana?
Berdasarkan informasi yang didapat dari berbagai sumber, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan pendidikan menengah atasnya di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Lembaga pendidikan yang beralamat di 10 Yishun Street 81, Singapura itu adalah lanjutan dari Primary School (setingkat Sekolah Dasar atau SD). Lulus dari Orchid Park Secondary School, Gibran lantas melanjutkan pendidikannya di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
MDIS adalah pendidikan pra universitas yang harus diambil setelah lulus dari Secondary School. Gibran Rakabuming lantas dinyatakan lulus dari University of Bradford, Inggris dengan gelar Sarjana Sains di bidang Pemasaran.
Melansir dari laman resmi Ministry of Education Singapore (Kementerian Pendidikan Singapura), tingkat pendidikan di negara itu memang berbeda dengan di Indonesia.
Berikut uraiannya:
- Primary 1
- Primary 2
- Primary 3
- Primary 4
- Primary 5
- Primary 6
- Secondary 1
- Secondary 2
- Secondary 3
- Secondary 4
- Secondary 5
- Pre-University 1
- Pre-University 2
- Pre-University 3
Lulus dari Primary School, pelajar di Singapura harus meneruskan pendidikan di Secondary School. Ada lima tingkatan dalam Secondary School yang bisa disejajarkan dengan pendidikan di SMP dan SMA di Indonesia.
Pelajar di Singapura juga harus mengambil pendidikan Pre University sebelum menempuh pendidikan di universitas.
Wapres Gibran Digugat Karena Apa?
Subhan menjabarkan alasannya menggugat Gibran Rakabuming Raka adalah karena dinilai tidak memenuhi persyaratan umum menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Republik Indonesia.
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," tutur Subhan.
Menurut Subhan, ijazah Gibran dari Orchid Park Secondary School Singapura tidak dapat disetarakan di mata KPU karena sudah menjadi syarat mutlak jika calon wakil presiden harus telah menempuh pendidikan SMA dan sederajat, sedangkan menurut Subhan, Orchid Park Secondary School Singapura bukan termasuk sekolah formal di Indonesia.
Sidang pertama dalam gugatan ini akan digelar pada Senin, 8 September pekan depan.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































