tirto.id - Status Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden digugat oleh seorang pengacara yang bernama Subhan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Gibran, namun juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Melalui firma hukumnya, Subhan Palal & Rekan, Subhan mendaftarkan gugatan tersebut dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Jumat (29/8/2025).
Subhan menuturkan bahwa Gibran tidak layak untuk menjadi wakil presiden karena latar belakangnya tidak bersekolah SMA di Indonesia.
Menurutnya, hal itu membuat Gibran tidak layak untuk menjadi wakil presiden. Diketahui, bahwa Gibran menghabiskan masa SMA-nya di Orchid Park Secondary School di Singapura.
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI," kata Subhan saat dihubungi Tirto, Rabu (3/9/2025).
Meski demikian, Subhan tidak menjabarkan mengenai konsekuensi hukum atas gugatan tersebut kepada Gibran. Dia menuturkan bahwa majunya Gibran menjadi wakil presiden merugikan banyak masyarakat baik secara materiil maupun inmateriil.
"PMH itu dapat berupa kerugian immateriil dan materiil serta ketidak absahan suatu perbuatan," ujarnya.
Subhan menjelaskan bahwa sidang gugatan tersebut akan pertama kali dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tunggu setelah sidang pertama hari Senin tanggal 8 September 2025," ujarnya.
Gugatan serupa sebelumnya pernah dilayangkan oleh PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang disampaikan saat itu spesifik kepada KPU yang dinilai melawan hukum.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































