tirto.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menugaskan Perum Bulog untuk penyaluran cadangan pangan pemerintah (CPP) untuk bantuan pangan periode Juli, Agustus, dan September 2026. Penugasan tersebut tertuang dalam surat penugasan yang terbit pada 30 Juli 2026. Bapanas meminta Bulog menyalurkan CPP untuk sekitar 33 juta penerima. Per penerima akan mendapatkan total 10 kilogram beras per bulan selama periode penyaluran bantuan.
"Telah ditetapkan bahwa penyaluran bantuan pangan beras sebagai salah satu jaring pengamanan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas pangan nasional, dan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga," kata Kepala Bapanas/Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
"Kami menugaskan Bulog untuk melaksanakan penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan beras kepada 33.244.408 penerima sebanyak 10 kilogram per penerima untuk 3 bulan alokasi, yaitu Juli-September 2026 yang penyalurannya dapat dilakukan satu kali," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, mengatakan, penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua akan serentak dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2026.
Ia menyatakan, pemilihan tanggal tersebut merupakan arahan dari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan di bulan Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah. Amanat dari Bapak Menko Perekonomian dan diperkuat oleh Bapak Kepala Bapanas bahwa penyaluran di bulan Agustus ini, momennya sangat bagus dan tepat," tutur Rachmi.
"Masyarakat agar bisa merasakan, khusus yang desil 1-4, bagaimana pemerintah hadir dalam bentuk bantuan pangan di saat-saat masyarakat merayakan 17 Agustus, sehingga bantuan pangan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian kegiatan perayaan 17 Agustus," lanjutnya.
Ia menambahkan, Bapanas mendorong penyaluran bantuan pangan beras juga dapat dilaksanakan menggunakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Mengingat, pemerintah belakangan menginginkan agar KDKPM berfungsi sebagai tempat penyaluran bantuan sosial.
"Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur. Kita bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi," ujarnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































