tirto.id - Operasi Zebra Lodaya di Sumedang dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 30 November 2025. Simak informasi terkait jam operasional, lokasi, dan sasaran pelanggaran operasi ini berikut.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Zebra yang digelar serentak di seluruh Indonesia dan jadi persiapan pengamanan jelang Natal dan tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Untuk wilayah Jawa Barat, termasuk Sumedang, operasi ini diberi nama Operasi Zebra Lodaya. Berikut informasi terkait jadwal, jenis pelanggaran, dan titik lokasinya.
Jadwal Operasi Zebra Lodaya 2025, Jam Berapa Dimulai?
Pihak kepolisian sejauh ini tidak memberikan informasi resmi terkait pukul berapa saja razia dilakukan selama Operasi Zebra Lodaya 2025.
Informasi terkait jadwal pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya hanya diberikan polisi berupa rentang waktu, yakni sejak 17 November hingga 30 November 2025.
Meskipun begitu, umumnya razia lalu lintas memiliki sejumlah periode waktu yang diperhatikan secara khusus oleh petugas.
Salah satunya adalah waktu berangkat dan pulang kerja. Pada jam tersebut, jalanan akan ramai dan meningkatkan potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Akan tetapi, pelaksanaan penindakan Operasi Zebra Lodaya 2025 di Sumedang bisa saja berlangsung selama 24 jam.
Sebagaimana dikutip dari kanal Instagram resmi Polres Sumedang, penindakan selama operasi lalu lintas ini akan diprioritaskan melalui kamera tilang elektronik (ETLE).
"Operasi tahun ini mengutamakan 95% ETLE dan 5% penindakan manual," tulis Polres Sumedang melalui unggahan pada Senin (17/11).
Berbeda dengan petugas lapangan yang memiliki jam kerja, kamera ETLE dapat merekam pelanggaran kasat mata di jalanan selama 24 jam penuh.
Oleh karenanya, pengendara kendaraan bermotor di Sumedang bisa saja terjaring razia di luar waktu-waktu umum razia, seperti pada malam hari.
Pelanggaran yang Ditindak di Operasi Zebra Lodaya 2025
Secara umum, terdapat delapan sasaran pelanggaran prioritas yang ditindak selama Operasi Zebra Lodaya 2025.
Delapan jenis pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut delapan pelanggaran prioritas yang ditindak pada Operasi Zebra Lodaya 2025:
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Tidak memakai helm SNI ketika berkendara.
- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
- Melanggar lampu APILL (lampu merah).
- Menggunakan Hp ketika berkendara.
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
- Balap liar.
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang.
Pelanggaran-pelanggaran umum seperti tidak membawa SIM dan STNK ketika berkendara bisa saja turut ditindak selama operasi ini.
Lokasi Zebra Lodaya di Sumedang 2025
Pihak kepolisian tidak merilis secara resmi titik lokasi pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya di Sumedang pada November 2025.
Pada dasarnya, operasi lalu lintas dilakukan untuk menindak setiap pelanggaran di semua jalan raya di sebuah wilayah.
Terlebih, berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Satlantas Polres Sumedang, @tmcpolressumedang, pada Selasa (18/11), operasi ini melibatkan penindakan via patroli.
Dengan demikian, setiap ruas jalan di Sumedang bisa jadi titik lokasi Operasi Zebra Lodaya.
Meskipun begitu, berikut merupakan perkiraan titik lokasi Operasi Zebra Lodaya 2025 yang dihimpun dari berbagai informasi yang beredar:
- Jalan Nasional Bandung-Cirebon, Pasanggrahan Baru, Sumedang Selatan.
- Bunderan Binokasih Sumedang.
- Alun-alun Tanjungsari.
- Jatinangor, depan Kampus IPDN.
- Jalan arteri dan jalan tol;
- Daerah rawan kecelakaan, pelanggaran, dan macet.
- Kawasan tertib lalu lintas.
- Terminal bus.
- Kawasan perbelanjaan, wisata, dan hiburan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































