tirto.id - Polda Jawa Barat menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025 mulai 17-30 November. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selain petugas yang mengecek di sejumlah lokasi, operasi tahun ini lebih banyak menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE, sebanyak 95 persen. Kemudian 5 persen sisanya dilakukan oleh petugas yang merazia di jalan.
Jadwal Operasi Zebra Lodaya 2025
Karena menggunakan ETLE, maka operasi bisa berlangsung selama 24 jam. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya selalu menaati lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan agar tidak terkena tilang serta harus membayar denda.
Polisi juga akan melakukan razia selain menggunakan ETLE, berikut ini perkiraan waktu pelaksanaan razia:
- Pagi: 06.00-12.00 WIB
- Malam: 18.00-24.00 WIB
- Dini Hari (operasi khusus): 03.00-05.00 WIB
Terdapat titik-titik lokasi yang kemungkinan menjadi tempat razia di Kota Bandung yaitu:
- Tugu Simpang Lima
- Kawasan AsiaAfrika
- Jalan Buah Batu (Pasar Kordon)
- Jalan Raya Pajajaran
- Simpang Baranangsiang (Dekat Terminal & Shelter Biskita)
- Air Mancur – Jembatan Merah
- Tugu Kujang dan Ekalokasari
- Jalan Ahmad Yani (sekitar GOR Pajajaran)
- Jalan Suryakencana – Dewi Sartika
- Jalan Sholeh Iskandar (Sholis)
- Jalan Raya Tajur
- Dramaga – Ciherang – Ciampea (Akses IPB)
Denda dan Daftar Pelanggaran yang Menjadi Sasaran
Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda sesuai UU No. 22 Tahun 2009:
- Melanggar marka jalan, denda maksimal Rp500.000.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman, denda maksimal Rp250.000 atau kurungan maksimal sebulan.
- Berkendara sambil menggunakan telepon genggam, denda maksimal Rp750.000.
- Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
- Melanggar aturan ganjil genap, denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
- Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan untuk pengendara motor dan Rp1 juta untuk pengendara mobil.
- Melanggar lampu merah, denda maksimal Rp500.000.
- Tidak memakai helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, denda maksimal Rp250.000.
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda maksimal Rp250.000.
- Tidak menyalakan lampu pada malam dan siang hari bagi pengendara motor, denda maksimal Rp250.000.
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id


































