tirto.id - Operasi Zebra 2025 digelar serentak di kota-kota seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November 2025. Selama 14 hari tersebut, Polisi akan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini. Jam berapa Operasi Zebra 2025 berlangsung?
Operasi Zebra 2025 akan dilakukan selama 24 jam penuh dengan sistem hunting, artinya petugas bergerak dan menindak pelanggaran di berbagai titik, bukan hanya di satu lokasi razia.
Mayoritas penindakan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik kamera statis maupun mobile, sedangkan tilang manual hanya dilakukan di lokasi yang tidak terjangkau ETLE.
Tujuan diselenggarakannya Operasi Zebra 2025 adalah menekan pelanggaran lalu lintas, mencegah kecelakaan, dan memastikan kendaraan tetap tertib di jalan raya.
Waktu Operasi Zebra November Dimulai Jam Berapa Sampai Jam Berapa?
Masyarakat banyak yang mencari tahu di jam berapa Operasi Zebra berlangsung. Kepolisian Republik Indonesia memang sengaja tidak memberikan informasi resmi terkait jam Operasi Zebra berlangsung.
Kabag Binops Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Aidil Fitri Syah bahkan menegaskan jika Operasi Zebra akan berlangsung 1x24 jam. Artinya polisi akan sepanjang hari berjaga di titik-titik tertentu atau bergerak di beberapa tempat rawan kecelakaan untuk menindak semua jenis pelanggaran.
Namun, berkaca pada operasi-operasi sebelumnya, Polisi diperkirakan akan melakukan razia di tiga sesi waktu. Berikut prediksi jam-jam Operasi Zebra:
- Sesi Pagi: 06.00-12.00 WIB
- Sesi Malam: 18.00-24.00 WIB
- Sesi Dini Hari (operasi khusus): 03.00-05.00 WIB
Sampai Kapan Operasi Zebra November 2025?
Operasi Zebra akan berlangsung selama dua minggu, yakni mulai 17 hingga 30 November 2025. Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @poldametrojaya menyebut ada 7 target utama dalam Operasi Zebra 2025, antara lain:
- Dilarang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan telah mencapai batas usia (17 Tahun).
- Wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Wajib memasang sabuk pengaman.
- Dilarang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Lengkapi Surat-surat Kendaraaan
- Gunakan Plat Nomor resmi.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































