tirto.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh Sheikh Hasina dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan kemanusiaan, Senin (17/11). Pemimpin perempuan berusia 78 tahun itu diadili secara in absentia (tanpa kehadiran) karena melarikan diri ke India sejak Agustus 2025.
Pengadilan khusus Bangladesh menyatakan Hasina bertanggung jawab telah memerintahkan tindakan brutal dan mematikan ketika terjadinya protes besar yang dipimpin mahasiswa. Demonstrasi anti-pemerintah ini berlangsung 15 Juli sampai 5 Agustus 2024.
Selain Hasina, hukuman mati juga diberikan kepada mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Asaduzzaman Khan Kamal. Ia juga terlibat pada kasus yang sama dengan Hasina.
Sheikh Hasina Bantah Tuduhan
Hakim pengadilan, Golam Motuza Mozumder, menyatakan Hasina bersalah atas tiga tuduhan termasuk penghasutan, memerintahkan pembunuhan, dan gagal mencegah kekejaman selama pemberontakan.
"Kami telah memutuskan untuk menjatuhkan satu hukuman saja padanya, yaitu hukuman mati," kata Mozumder.
Laporan PBB memperkirakan korban tewas saat pemberontakan terjadi mencapai 1.400 orang dan ribuan lainnya terluka. Sebagian korban mendapatkan tembakan dari pasukan keamanan.
Mengutip BBC, Hasina menyebut persidangan in absentia atau tanpa kehadiran atas dirinya sebagai pertunjukan komedi yang dilakukan "pengadilan boneka". Semua itu menurutnya dikendalikan oleh lawan politik.
Hasina juga membantah bahwa semua tuduhan yang ditujukan padanya. Ia mengaku tidak memerintahkan pasukan keamanan menembak demonstran pada beberapa pekan sebelum melarikan diri ke India.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Bangladesh meminta India untuk mengekstradisi Shaikh Hasina dan mendagri Asaduzzaman Khan Kamal. Keduanya sama-sama melarikan diri di negara yang sama.
Mengutip Reuters, pihak India menyatakan telah memperhatikan putusan pengadilan tersebut. India mengaku akan terlibat secara konstruktif dan berkomitmen pada kepentingan terbaik bagi rakyat Bangladesh. Namun, pihaknya tidak memberikan rincian mengenai hal tersebut.
PBB Menentang Hukuman Mati Sheikh Hasina
Juru bicara HAM PBB Ravina Shamdasani menyebut pengadilan atas Sheikh Hasina adalah momen penting bagi korban pelanggaran hak asasi selama penindasan yang terjadi tahun lalu di Bangladesh.
Sejak menerbitkan laporan temuan fakta penindasan tersebut pada Februari 2025, PBB telah menyerukan agar pelaku dimintai pertanggungjawaban sesuai standar internasional, termasuk bagi pemegang posisi komando dan pemimpin.
Di sisi lain, PBB menyatakan ketidaksetujuannya terhadap persidangan yang telah dilakukan pada Sheikh Hasina. Persidangan telah dilakukan secara in absentia dan berakhir dengan hukuman mati.
Dalam pandangan PBB, pihaknya konsisten mengadvokasi agar semua proses pertanggungjawaban benar-benar memenuhi standar internasional tentang proses hukum dan peradilan yang adil. Hal tersebut ditujukan terutama pada tuduhan kejahatan internasional.
"Kami juga menyesalkan penerapan hukuman mati, yang kami tolak dalam keadaan apa pun," kata Shamdasani melalui laman resmi Kantor Komisaris Tinggi HAM (OHCHR), Senin (17/11/2025).
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id


































