tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budhi Sarumpaet, menceritakan tugas timnya telah selesai saat menangani kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019. Bahkan, ia menyebut timnya telah menang saat hakim telah memvonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meski berujung diberikannya amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Budhi mengatakan meski Hasto telah dibebaskan melalui amnesti, namun hakim telah menyatakan Hasto bersalah dalam perkara ini. Sehingga, menurutnya, tugas KPK terutama JPU telah selesai.
"Dengan terbuktinya suap di perkaranya Harun Masiku, tugas kami selaku penuntut umum itu sudah selesai," kata Budhi dalam Media Gathering bertajuk Menyambung Cerita Menegakkan Integritas di Padi Resort, Bogor, Selasa (18/11/2025).
Budhi juga mengungkapkan sidang perkara suap dengan terdakwa Hasto Kristiyanto merupakan ajang pertarungan gengsi antara JPU dan penasihat hukum.
Pasalnya, dalam persidangan, Hasto didampingi oleh sejumlah pengacara kondang seperi Maqdir Ismail dan mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Terlebih, kata Budhi, Febri selalu mengikuti gelar perkara terkait kasus ini, saat mantan Anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan kader PDIP Saeful Bahri ditetapkan menjadi tersangka.
"Pertarungan gengsi antara jaksa dan penasihat hukum, itu yang saya pahami. Bayangkan, ada Maqdir, ada Mas Febri, yang waktu itu dia ikut ekspose perkara itu, dia tahu betul itu perkara. Itu pertarungan gengsi antara jaksa dan penasihat hukum pada waktu itu, itu yang saya pahami," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menceritakan momen menjelang Hasto dibebaskan karena mendapat amnesti.
Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (25/7/2025) lalu. Sementara, dalam waktu kurang dari satu minggu, Hasto resmi dibebaskan pada Jumat (1/8/2025) usai mendapatkan amnesti dari Prabowo.
Asep bercerita, sempat bertemu dengan Hasto sebelum dibebaskan. Kata Asep dia bertemu dengan Hasto di selasar rutan KPK. Kemudian, kata Asep, Hasto mengatakan kepadanya bahwa dia akan dibebaskan pada tanggal yang sesuai dengan nomor rompi tahanannya.
"Jadi saya ingat, ingat betul. Nah, saya ketemu Pak Hasto di selasar rutan, beliau itu bilang begini, kalau nggak salah waktu tanggal 18 ya? Agustus, atau tanggal 16 ya? Saya agak lupa tuh. Pokoknya itu tanggal 18, 18 apa, berapa ini? Saya agak lupa lah, pokoknya ini nomornya itu, nomornya nomornya angkanya berapa gitu," kata Asep.
"Dia bilang itu 'Nih, Pak Asep, angka ini itu' Waktu itu ada Mas Budi, ya? Ada Mas Budi waktu itu. Angka ini pas tanggal sekian bulan, mungkin bulan 8 lah, bulan tanggal sekian bulan 8 'Saya bebas' gitu kan. 'Wah, Bapak benar juga' saya bilang," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































