tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer untuk tidak meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak memungkiri pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, dia meminta kepada pria yang kerap disapa Noel itu untuk tetap mengikuti proses penyidikan terlebih dahulu.
"Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Selain itu, Budi juga meyakini bahwa Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada Immanuel, berdasarkan dengan pidato yang disampaikan oleh Prabowo pada HUT ke-80 RI beberapa waktu lalu.
"Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Budi juga menegaskan bahwa esensi dalam penegakan hukum adalah pemberian efek jera kepada para pelaku agar tercapainya raga keadilan di masyarakat.
Diketahui, Immanuel alias Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (20/8/2025) lalu. Kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama 10 orang lainnya.
Noel disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari total pemerasan dan atau gratifikasi senilai Rp81 miliar.
Noel juga disebut telah mengetahui praktik pemerasan tersebut. Namun, bukannya memberhentikan, dia malah membiarkan, bahkan meminta jatah.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































