Menuju konten utama

KPK soal Noel Minta Amnesti: Jangan Dikit-Dikit Minta Amnesti

KPK meyakini Prabowo tidak akan memberikan amnesti lagi karena mengacu pada pidato Prabowo di HUT ke-80 RI beberapa waktu lalu.

KPK soal Noel Minta Amnesti: Jangan Dikit-Dikit Minta Amnesti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer untuk tidak meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak memungkiri pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, dia meminta kepada pria yang kerap disapa Noel itu untuk tetap mengikuti proses penyidikan terlebih dahulu.

"Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya. Jadi kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang ya, karena kan ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Selain itu, Budi juga meyakini bahwa Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada Immanuel, berdasarkan dengan pidato yang disampaikan oleh Prabowo pada HUT ke-80 RI beberapa waktu lalu.

"Kita lihat bagaimana keseriusan komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Budi juga menegaskan bahwa esensi dalam penegakan hukum adalah pemberian efek jera kepada para pelaku agar tercapainya raga keadilan di masyarakat.

Diketahui, Immanuel alias Noel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (20/8/2025) lalu. Kemudian, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama 10 orang lainnya.

Noel disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari total pemerasan dan atau gratifikasi senilai Rp81 miliar.

Noel juga disebut telah mengetahui praktik pemerasan tersebut. Namun, bukannya memberhentikan, dia malah membiarkan, bahkan meminta jatah.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher