Menuju konten utama

Eks Sekretaris MA Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar

Uang tersebut diterima Nurhadi dari pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan.

Eks Sekretaris MA Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar
Petugas tahanan KPK memborgol Mantan narapidana kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi telah menerima uang gratifikasi yang seluruhnya berjumlah Rp137.159.183.940,00.

JPU KPK, Rony Yusuf menyampaikan uang tersebut diterima Nurhadi dari pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Jaksa memerinci total gratifikasi Rp 137 miliar itu berasal dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono dan PT Sukses Abadi Bersama senilai Rp 11.030.000.000. Kemudian, dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet senilai Rp 12.799.512.000, dari PT Freight Express Indonesia senilai Rp 2 miliar, serta penerimaan lainnya berupa mata uang asing senilai Rp 111.329.671.940.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata JPU KPK, Rony Yusuf dalam pengadilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Atas perbuatannya, Nurhadi terancam pidana dalam Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain didakwa telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan profesinya, JPU juga mendakwa Nurhadi telah melakukan tindak pidana pencucian uang sejumlah Rp307.260.571.463,00 dan USD50.000 yang disimpan dalam sejumlah rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Dan Yoga Dwi Hartiar.

Dalam dakwaan disebut Nurhadi membeli kebun kelapa sawit seluas 1.435.175 m2 di Sumatera Utara hingga satu unit apartemen di kawasan Sudirman Central Business District

(SCBD), Jakarta Selatan.

Atas perbuatan TPPU, Nurhadi terancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Karena penghasilan resmi Terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia," ungkap JPU.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama