Menuju konten utama

Sahroni Usul Aset KPK-Kejagung Dilebur di RUU Perampasan Aset

Ahmad Sahroni usulkan peleburan pengelolaan aset KPK dan Kejagung ke satu badan khusus di RUU Perampasan Aset demi sudahi tumpang tindih.

Sahroni Usul Aset KPK-Kejagung Dilebur di RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memimpin rapat kerja dengan Ketua KPK dan Kepala BNN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L), Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027 dan laporan kinerja serta penyerapan anggaran tahun 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengusulkan agar pengelolaan aset hasil tindak pidana yang selama ini tersebar di berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilebur ke dalam satu badan khusus. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan itu disampaikan Sahroni usai Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar untuk menyerap masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sahroni mengatakan, salah satu narasumber dalam rapat mengusulkan pembentukan Badan Eksekusi Negara. Menurutnya, apabila opsi tersebut dipilih, maka fungsi pengelolaan aset yang saat ini tersebar di sejumlah lembaga sebaiknya disatukan.

“Kalau Pak Hinca tadi menyampaikan ada satu lembaga Badan Eksekusi Negara, yang memang akhirnya kalau memang itu negara membuat, berarti yang saya sampaikan tadi bahwa Kejaksaan dan KPK, lembaga untuk Rupbasan sama apa namanya tuh di Kejaksaan... Pengelolaan Aset, itu harus dijadikan satu kalau memang menjadikan satu tentang perampasan aset,” kata Sahroni di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Ia menilai penggabungan tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Menepis Tuduhan DPR Menghambat RUU Perampasan Aset

Sahroni mengungkapkan, selama ini publik kerap mempertanyakan lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, menurut dia, penyusunan beleid tersebut tidak sederhana karena DPR masih terus menyerap berbagai masukan dari kalangan ahli.

“Banyak masyarakat menganggap kita ini menghambat, memperhambat proses RUU Perampasan Aset. Nah, tadi narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak yang menjadikan ini jangan sampai salah untuk mengeluarkan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Karena itu, Komisi III tetap menggelar rapat pembahasan selama masa reses untuk menghimpun masukan sebelum rancangan undang-undang tersebut difinalisasi.

“Maka itu kan di masa reses ini kita tetap rapat untuk mengundang mereka agar menerima masukan atau hal-hal yang terkait kebaikan untuk sama-sama semua pihak ini barang,” kata Sahroni.

Opsi Pembentukan Badan Khusus yang Independen

Lebih lanjut, Sahroni menyebut apabila nantinya dibentuk badan baru untuk mengelola aset hasil tindak pidana, maka lembaga yang selama ini menjalankan fungsi serupa sebaiknya dilebur ke dalam badan tersebut.

“Kalau memang ada yang baru, maka lembaga lama itu ditiadakan. Jadikan satu tempat, satu lokasi yang memang khusus melakukan seperti penyelamatan aset atau peralihan aset yang sekarang lagi dibahas,” katanya.

Ia juga berpandangan badan tersebut sebaiknya berdiri secara independen, bukan berada di bawah Kejaksaan, agar dapat bekerja lebih fokus.

“Lebih baiknya berdiri sendiri. Lebih baiknya berdiri sendiri secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi,” tutur Sahroni.

Menyederhanakan Sistem Pengawasan Aset Sitaan Negara

Menurut dia, penyatuan kewenangan pengelolaan aset juga akan mempermudah pengawasan dibandingkan jika fungsi tersebut tetap tersebar di berbagai institusi penegak hukum.

“Kalau satu kan enak. Kalau ini kan entar tumpang tindih. Entar Kejaksaan ngurus, si KPK ngurus gitu. Nah, ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak jadi tumpang tindih,” katanya.

Sahroni menegaskan, usulan tersebut masih berupa kajian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III masih akan mengundang akademisi dan pakar lain untuk memperoleh masukan sebelum menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang itu.

“Kita penginnya jadi satu lembaga saja, untuk lebih memudahkan pengawasan. Jadi kan ini kalau ngomongin Perampasan Aset, nanti si Kejaksaan lagi ngurusin ini, yang si KPK ngurusin ini, entar masing-masing dia. Nah, kita penginnya sih sebenarnya jadi satu lembaga yang fokus untuk pengamanan untuk peralihan aset tersebut,” ujar Sahroni.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah