tirto.id - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mewakili Satuan Tugas Perlindungan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan lahan perkebunan dan pertambangan kepada negara. Penyerahan tersebut dilakukan sebagai tahap kedelapan sejak satgas ini dibentuk.
Burhanuddin memerinci pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.220,14 hektar. Perampasan hutan kembali tersebut dilakukan sejak Februari 2025 hingga saat ini.
“Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektar,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Burhanuddin, dari total penguasaan kembali kawasan hutan tersebut, Satgas PKH menyerahkan 259.230,73 hektar lahan. Seluruh lahan itu kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Dia menyebut untuk sektor perkebunan diserahkan lahan seluas 140.420,04 hektar dan akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara. Untuk kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 180.256,74 hektar akan dilakukan reforestasi oleh Kementerian Kehutanan.
“Dan lahan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektar yang kami serahkan oleh Satgas PKH kepada Kementerian Kehutanan,” kata Burhanuddin.
Diakui Burhanuddin, hasil kerja keras Satgas PKH ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, penegakan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar bagi kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, Satgas PKH akan terus melakukan penegakan hukum, mengamankan kekayaan alam, memulihkan aset negara, dan menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
Hal itu sebagaimana yang diamanatkan di dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Amanat ini bukan sekadar ketentuan konstitusi, melainkan tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































