Menuju konten utama

Respons BNPB soal Penyitaan Helikopter oleh Kejagung

BNPB menyayangkan helikopter yang disita Kejagung terkait korupsi MBG belum dilepas logonya.

Respons BNPB soal Penyitaan Helikopter oleh Kejagung
Kepala BNPB, Suharyanto, menjelaskan mengenai penanganan empat bencana. FOTO/Dokumentasi BNPB.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Sunaryanto, menjelaskan mengenai adanya logo institusinya di badan pesawat Textron Aviation bernomor registrasi PK-YNB yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan itu sendiri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Suharyanto memastikan keberadaan logo tersebut bukan berarti pesawat itu sedang digunakan atau disewa oleh BNPB. Dia menegaskan, berdasarkan catatan lembaganya, PK-YNB tidak pernah masuk dalam daftar pesawat yang disewa BNPB untuk menjalankan operasi modifikasi cuaca (OMC) maupun patroli udara.

“Pesawat tersebut dengan Reg PK-YNB berdasarkan data pesawat yang BNPB sewa untuk misi OMC dan patroli udara karhutla tidak pernah disewa oleh BNPB, dalam 3 tahun terakhir ini,” kata Suharyanto kepada wartawan, dikutip Selasa (6/10/2026).

Suharyanto menjelaskan pesawat yang disewa BNPB untuk menjalankan misi tertentu memang menggunakan identitas BNPB selama masa kontrak. Namun, logo tersebut seharusnya dilepas setelah masa sewanya selesai.

“Setelah masa kontrak dengan BNPB logo identitas BNPB harus dilepas kembali,” tutur dia.

Dia pun memastikan tidak memiliki kontrak aktif dengan operator helikopter PK-YNB. Suharyanto juga menyatakan tidak mengetahui bahwa pesawat itu kemudian berkaitan dengan pihak yang terseret perkara hukum di lingkungan BGN.

“Saat ini tidak ada kontrak BNPB dengan operator yang mengoperasikan pesawat sesuai dalam foto tersebut. BNPB juga tidak tahu bahwa pesawat tersebut terkait dengan pihak yang saat ini bermasalah dengan kasus hukum di BGN,” ucap dia.

Ditambahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, memastikan lembaganya bukan pemilik pesawat tersebut. Pesawat dengan stiker BNPB merupakan armada milik operator yang disewakan untuk menjalankan kebutuhan tertentu.

“BNPB pada prinsipnya tidak pernah memiliki pesawat. Adapun setiap pesawat yang ada stiker BNPB adalah unit yang disewa oleh BNPB,” ujar Berton.

Diketahui, Kejagung menyita satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505. Penyidik juga menyita satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto