Menuju konten utama

Korupsi Motor MBG: Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter

Korupsi proyek motor Makan Bergizi Gratis Rp1,2 T dibongkar! Kejagung sita uang Rp24,9 M, mobil mewah, hingga pesawat dan helikopter.

Korupsi Motor MBG: Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (2/10/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit pesawat Textron Aviation dan sebuah helikopter Bell 505 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa selain armada udara tersebut, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp24,97 miliar serta sejumlah mobil mewah dari hasil penelusuran aset para tersangka.

"Bersamaan dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan juga penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita 24,970 miliar," kata Anang di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Aset yang turut disita terdiri atas satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505. Penyidik juga menyita satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Anang mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan dalam proses penelusuran aset yang berjalan bersamaan dengan penyidikan perkara. Kejagung masih melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yang terdiri atas satu orang dari unsur TNI dan empat pihak swasta. Tersangka dari unsur TNI bernama Kolonel Cpl Budi Utomo yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara empat tersangka dari pihak swasta berinisial AM, YY, AA, dan GB. Mereka diduga bekerja sama untuk mengondisikan proses pengadaan motor, mulai dari pemenangan, spesifikasi, hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Diketahui, AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan YB yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT ASE.

"Yang jelas, perannya kan kebetulan BU [Budi Utomo] ini selaku PPK-nya, bekerja sama, berkongkalikong dengan pihak dari pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu," ujar Anang.

Manipulasi Data Pengadaan dari 2.000 Menjadi 21.000 Unit

Hingga Jumat (2/10/2026), penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli dalam perkara tersebut.

Kejagung menyebut pengadaan motor tersebut awalnya diproyeksikan sebanyak 25.644 unit. Jumlah itu kemudian direvisi menjadi 21.000 unit.

Namun, Anang mengatakan realisasi pengadaan hingga Maret 2026 hanya mencapai 2.117 unit. Di sisi lain, terdapat data yang dibuat seolah-olah pengadaan telah mencapai sekitar 21.800 unit.

"Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.644. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi jadi 21.000, dan di akhir sekitar Maret 2026, realisasi cuma 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit," kata Anang.

Nilai anggaran pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Kejagung masih menunggu proses penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ya, itu. Nanti dihitunglah, ini kan dalam proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP," ujar Anang.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah