Menuju konten utama

Korupsi MBG: Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik SPPG

Kejagung segel 17.600 unit motor listrik untuk SPPG di Sentul dan Cikarang terkait kasus korupsi Makan Bergizi Gratis.

Korupsi MBG: Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik SPPG
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (21/1/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sekitar 17.600 unit motor listrik operasional SPPG di dua gudang besar kawasan Sentul dan Cikarang. Langkah pengamanan aset raksasa ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan telah menyegel motor listrik dari gudang besar milik penyedia. Penyegelan dilakukan sejak kemarin (17/6/2026) hingga hari ini, Kamis (18/6/2026).

“Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itulah, Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu yang paling banyak,” ucap Syarief dalam konferensi pers, Kamis.

Dia menerangkan, penyidik masih akan berkoordinasi dengan BGN untuk selanjutnya motor listrik itu didistribusikan. Selain itu, terdapat gudang-gudang lain yang masih akan dilakukan peninjauan untuk proses penyegelan.

“Kurang lebih 17.600 [dari dua lokasi itu]. Masih berjalan sampai hari ini belum selesai. Ada beberapa titik kami cek,” tutur Syarief.

Diketahui, penyegelan motor listrik ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Dalam kasus ini, terdapat mark up pengadaan barang yang salah satunya adalah motor listrik untuk SPPG.

Kejaksaan Agung mengungkap nilai anggaran pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi salah satu objek dugaan korupsi Dadan Hindayana cs. Motor listrik itu menjadi salah satu pengadaan yang harganya dibesarkan (mark up) oleh tersangka.

"Yang pertama, anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk mark-up-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar, Jumat (12/6/2026) malam.

Dia menerangkan, mark up yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini karena pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum. Artinya, tidak seperti riil apa adanya, sehingga terdapat pengadaan yang kompetitif.

"Kurang lebih sama, hampir sama dengan nilai pengadaan, sekitar 40 sekian... Rp47 juta kurang lebih ya [harga motornya]," ungkap Syarief.

Baca juga artikel terkait BGN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah