tirto.id - Tersangka eks Waka Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, telah mengonfirmasi nama-nama yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Bahkan, nama-nama yang sebelumnya diberikan berjumlah 26, kini bertambah jadi 41 orang.
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan nama-nama itu bertambah setelah penyidik membuka ponsel kliennya dan mengonfirmasi rekam jejak chat dari salah satu orang. Kemudian diketahui dalam pesan itu, ada sosok yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak terafiliasi dengan mereka.
"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu'. Tadi dibuka oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama" ujar Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Dari 26 nama yang sudah beredar di media sosial, kata Krisna, dipastikan tidak semuanya benar. Namun, dia memastikan 41 nama di tangan penyidik itu banyak tokoh besar dari kalangan politikus.
"Dari kalangan politik [penambahan dari 26 nama ke 41]," ungkap Krisna.
Menurut Krisna, kliennya menyatakan kepada penyidik tidak mengetahui proses jual beli SPPG setelah dirinya menyetujui yayasan yang diajukan kepada BGN. Bahkan, dia mengklaim kliennya tak menerima keuntungan apapun.
“Tadi juga ditanyakan apa keuntungan Pak Sony. Beliau menjawab tujuannya agar target pembentukan SPPG tercapai. Ditanya apakah menerima uang, jawabannya tidak,” ujar Krisna.
Diketahui, dalam kasus ini terdapat dua tersangka lainnya yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Waka BGN Lodewyk Pusung. Tersangka Dadan ditahan di Rutan Kejari Jaksel dan Lodewyk bersama Sony Sonjaya di Rutan Kejaksaan Agung.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Jakarta hingga Bandung. Dari lokasi penggeledahan disita dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP dan laptop.
Dadan, Lodewyk, dan Sony dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































