tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah semester genap. Kebijakan ini berjalan dari 22 Juni hingga 13 Juli 2026 lewat Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyebut penghentian distribusi diambil untuk menata ulang tata kelola operasional dan menstandarisasi program MBG di seluruh dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” ucap Agustina dalam konferensi pers di kantor BGN, Kebon Sirih, Rabu (18/6/2026).
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hari libur ke depan. Dalam SE, BGN merinci penghentian mencakup libur sekolah semester, libur nasional, libur keagamaan, libur fakultatif pemerintah daerah, serta Sabtu dan Minggu.
Agustina menjelaskan bahwa masa libur ini berlaku bagi seluruh penerima manfaat. Peserta didik maupun non-didik.
Menurutnya, penerima manfaat seperti Ibu hamil, Ibu menyusui dan Balita (3B) termasuk dalam kategori non-didik sehingga turut mengikuti ketentuan tersebut. “Iya, libur. Jadi itu perhitungannya untuk peserta didik maupun non-didik. Kalau 3B itu termasuk non-didik,” ujarnya.
Dikatakan pula tujuan kebijakan ini diproyeksikan guna menghemat pembayaran insentif dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp3,004 triliun.
Agustina merinci, saat ini terdapat 27.820 Dapur SPPG yang telah beroperasi. Selama ini masing-masing menerima insentif sebesar Rp6 juta per hari tanpa memandang jumlah penerima manfaat yang dilayani baik yang sudah melayani 3.000 porsi maupun yang baru ratusan.
“Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar 3 triliun 4 miliar 560 juta (rupiah). Lumayan kan ya,” kata Agustina.
Dari angka itulah proyeksi penghematan anggaran dihitung. Sebanyak 27.820 Dapur SPPG dikalikan Rp6 juta per hari selama 18 hari masa libur, BGN memproyeksikan efisiensi insentif sebesar Rp3,004 triliun.
Dengan penghentian operasional selama 18 hari masa libur, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif tersebut.
"Dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif," tegas Agustina.
Agustina mengaku BGN akan mengawasi terkait libur pemberian insentif ini lewat sistem, bukan melalui mekanisme langsung seperti penugasan petugas untuk awasi secara lapangan.
"Tidak perlu pengawasan kita harus datang. Jadi dengan kita tidak mengirimkan top up di dalam virtual account itu otomatis SPPG tidak bisa beroperasional," ujar Sari.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































