tirto.id - Pengacara Firdaus Oiwobo mengungkap alasan di balik pelaporannya terhadap mantan Presiden Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Bagi Firdaus, perkara ini bukan semata soal perbedaan pendapat, melainkan dugaan penghinaan terhadap kepala negara dan penyebaran tudingan terhadap program pemerintah.
Laporan itu didaftarkan pada 15 Juni 2026. Belakangan, Firdaus membeberkan alasan yang menurutnya menjadi dasar pelaporan terhadap mantan aktivis mahasiswa tersebut.
Firdaus, yang kerap menampilkan diri sebagai Ketua Umum Termul (Ternak Mulyono) dan Ketua organisasi Pro-Gibran, menuding Tiyo telah melontarkan pernyataan yang menyerang Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari akun Instagram pribadinya, tindakan hukum ini diambil karena terlapor yang diidentifikasi dengan sapaan Tio, diduga telah melakukan penghinaan personal, terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, terlapor juga dituduh menghasut masyarakat, serta memfitnah program-program strategis seperti SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dan MBG (Makan Bergizi Gratis).
"Hari ini saya melaporkan mantan Ketua BEM atau Presiden Mahasiswa UGM karena telah menghina kepala negara, Pak Prabowo Subianto, menghina Mas Gibran, dan memfitnah program SPPG serta MBG. Dia juga melakukan penghasutan terhadap program-program tersebut," ujar Firdaus, dikutip Kamis (18/6/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa dasar hukum untuk melaporkan Tiyo menggunakan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Hari ini saya laporkan dia dengan Pasal 263 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 433 dan Pasal 434 karena telah melakukan penghasutan dan fitnah," tambahnya.
Lebih lanjut, Firdaus mengancam akan melaporkan pihak lain, jika melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh mantan ketua BEM UGM, ia juga mengklaim panjang orang di penjara karena laporannya.
"Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya enggak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor, tukang somasi, tukang lapor begitu. Alhamdulillah sudah banyak yang di penjara ya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Tangsel Yudhi Susanto meminta menanyakan langsung bagian Reskrim ihwal perkembangan laporan tersebut Firdaus.
"Berkenan bisa dikonfirm langsung (Reskrim-Red), Terkait penanganan dan prosesnya, masih ikut pengarahan UU POLRI yang baru saya," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel Wira Graha, belum merespons pertanyaan awak media ihwal kasus tersebut, meski sudah berusaha dihubungi via telepon dan aplikasi perpesanan.
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































