Menuju konten utama

MenHAM Minta Polisi Tak Proses Aktivis Interupsi Rapat RUU TNI

Pigai mendorong agar kasus aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

MenHAM Minta Polisi Tak Proses Aktivis Interupsi Rapat RUU TNI
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meminta kepada kepolisian untuk tidak memproses hukum aktivis yang menginterupsi jalannya rapat Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025) lalu.

Pigai menilai, kepolisian bisa menggunakan jalur restoratif atau perdamaian dibandingkan memproses hukum aktivis tersebut.

"Polisi cari solusi mediasi saja, tidak usah proses hukum. Kalau enggak salah ada peraturan Kapolri yang lebih kepada restoratif dari pada retributtif," kata Pigai dalam keterangannya, yang dikutip, Rabu (19/3/2025).

Pigai mengacu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pigai menambahkan, Kementerian HAM akan memastikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengekang kebebasan sipil dan memberi ruang partisipasi publik.

"Kementerian HAM memastikan pemerintahan Presiden Prabowo tidak mengekang kebebasan sipil, memberi ruang partisipasi publik, dan terbuka terhadap kritik. Karena itu, atas upaya hukum melaporkan kelompok masyarakat sipil Menteri HAM meminta kepolisian agar tidak melanjutkan proses hukum tersebut dan menempuh jalan mediasi," kata Pigai memalui akun Instagram resmi KemenHAM @kementerian_ham.

Diketahui, tiga orang aktivis yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah menginterupsi rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) lalu. ketiga aktivis tersebut menerobos masuk dalam ruang rapat, dan meminta agar rapat yang dilakukan secara tertutup tersebut dihentikan. Pihak keamanan satpam melaporkan aksi tersebut sebagai perbuatan mengganggu ketertiban umum.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher