tirto.id - Komisi I DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang TNI dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025). Rapat tingkat I ini dipimpin Ketua Komisi I DPR RI sekaligus ketua Panja revisi Undang-undang TNI (RUU TNI), Utut Adianto, Selasa (18/3/2025).
Hadir dalam acara pengesahan tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono, dan Wakil Menteri Pertahanan, Marsekal Madya TNI (Purn), Donny Ermawan T.
"Selanjutnya saya mohon persetujuannya, apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawah pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" kata Utut di Ruang Banggar DPR RI, Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Delapan fraksi di DPR RI menyetujui revisi UU TNI dibawa ke rapat paripurna. Dalam persetujuan tersebut, anggota fraksi PDIP, TB Hasanuddin, memberikan sejumlah catatan. Pertama, Hasanuddin dengan revisi UU TNI ini bdapat menjadikan soliditas TNI dengan masyarakat sipil makin kuat.
"RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diharapkan dapat membangun kerja sama yang solid antara TNI dan komponen bangsa lainnya, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap situasi pemerintah. [Sekaligus] memperkuat kedudukan TNI dalam bertugas," tutur TB Hasanuddin.
Dia menyebut lewat revisi UU TNI ini bisa membuat anggota yang menjalankan tugas di ranah sipil sesuai ketentuan hukum yang jelas. Menuru Hasanuddin, ada banyak potensi di dalam internal TNI yang dapat dikembangkan di berbagai sektor, tidak hanya pada lini militer.
"Fraksi PDIP berpandangan bahwa RUU TNI terhadap batasan usia pensiun prajurit tni dapat membantu seluruh keluarga prajurit TNI serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi SDM yang dimiliki TNI," tukas Hasanuddin.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama